News Update

Camat Karang Baru: Verifikasi Penerima Huntap Buddha Tzu Chi Dikawal Ketat, Manipulasi Data Sanksi Hukum

 



Aceh Tamiang, IMC - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memperketat proses verifikasi calon penghuni Hunian Tetap (Huntap) relokasi bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi di Blok Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi manipulasi data oleh oknum warga yang tidak berhak.


Camat Karang Baru, Fachrurrazi Syamsuyar, S.STP, menegaskan bahwa bantuan rumah instan ini murni dialokasikan bagi warga yang berstatus sebagai pemilik asli dari rumah yang roboh atau rusak berat akibat bencana.


"Kami meminta kejujuran dari masyarakat dan perangkat kampung. Jika ada warga berstatus mengontrak, menumpang, atau menempati rumah dinas tetapi mendaftar sebagai pemilik rumah rusak, segera laporkan. Kami tidak segan membatalkan hak kepemilikan jika ditemukan dokumen palsu," tegas Fachrurrazi usai menghadiri serah terima jabatan sembilan Datok Penghulu di Aula Kantor Camat setempat, Kamis (09/07).


Fachrurrazi juga mengingatkan bahwa tindakan memanipulasi status kepemilikan rumah demi mendapatkan bantuan dapat berkonsekuensi hukum karena melibatkan pemalsuan dokumen negara. Pemerintah kecamatan juga menerapkan aturan ketat untuk mencegah satu objek rumah rusak diklaim oleh lebih dari satu Kartu Keluarga (KK).


Dari total target pembangunan, sebanyak 200 unit huntap pada tahap pertama telah rampung. Pemkab Aceh Tamiang menargetkan serah terima kunci untuk 108 unit pertama dapat dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli mendatang.


"Data 108 nama calon penghuni gelombang pertama sudah diverifikasi di dinas terkait. Kami menginstruksikan seluruh perangkat desa untuk segera mempersiapkan proses transisi ini dengan matang," jelas Camat didampingi unsur Forkopimcam (Danramil, Kapolsek, dan Kepala KUA Karang Baru).


Terkait proses pemindahan, Fachrurrazi mengingatkan warga agar tidak membawa keluar barang-barang inventaris tetap milik pemerintah yang ada di Hunian Sementara (Huntara).


Proses pengosongan huntara akan dikawal ketat melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh pihak kecamatan. Petugas akan memeriksa detail seluruh isi bangunan untuk memastikan fasilitas negara dikembalikan dalam kondisi baik.


Di sisi lain, mengantisipasi warga terdampak yang tidak masuk kriteria pemilik rumah (seperti lansia atau ibu rumah tangga yang selama ini menyewa/menumpang), pihak kecamatan tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang.


"Kami sedang mengupayakan solusi alternatif jaminan sosial bagi warga kategori rentan tersebut pasca-relokasi," pungkas Fachrurrazi.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment