Batu Bara Rp5 Triliun Diduga Picu Blackout Sumatera, DPRA Desak Usut Tuntas
Banda Aceh, IMC - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasballah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah menyidik dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus ini diduga kuat menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Pulau Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya.
Hasballah menilai, penegakan hukum dalam kasus berskala besar ini harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, serta mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dan berpedoman pada prinsip Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan serta tetap menjunjung tinggi independensi," ujar Hasballah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/07).
Ia menegaskan bahwa siapapun pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Menurut Hasballah, praktik lancung di sektor komoditas energi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat luas akibat terganggunya pasokan listrik.
Kasus mega korupsi ini sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri sejak 4 Juli 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Sejauh ini, penyidik menduga sedikitnya ada dua perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus ini, yaitu PT OBP dan PT BRA.
Terkait modus operandi, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan bahwa timnya menemukan sejumlah praktik manipulasi. Di antaranya adalah pemalsuan dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga skema pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan.
Hingga rilis ini dikeluarkan, penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan tengah mendalami berbagai dokumen krusial. Meski belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 triliun. Penyidikan masih terus berjalan intensif guna mengumpulkan alat bukti lengkap dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
