News Update

Akademisi UIN Lhokseumawe: Kortas Tipikor Polri Perkuat Sinergi, Bukan Tumpang Tindih Kewenangan

 





Lhokseumawe, IMC – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Lhokseumawe sekaligus praktisi hukum, Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM, menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Menurut Dr. Bukhari, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh aparat penegak hukum. Kehadiran Kortas Tipikor harus dipandang sebagai penguatan kapasitas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bukan pemicu tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.


"Polri memperoleh kewenangan langsung berdasarkan Undang-Undang. Setiap langkah profesional Kortas Tipikor dalam mengusut korupsi patut didukung, sepanjang dilaksanakan secara independen, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum," ujar Dr. Bukhari, Senin (13/07).


Secara yuridis, ia menjelaskan bahwa kewenangan Polri berakar kuat pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut memandatkan Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ini dipertegas kembali dalam Pasal 14 dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002.


Lebih lanjut, Dr. Bukhari memaparkan bahwa pembentukan Kortas Tipikor memiliki dasar hukum yang rigid melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025. Perpol tersebut mengatur perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja di tingkat Mabes Polri.


"Regulasi ini menegaskan Kortas Tipikor sebagai unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolri. Tugasnya jelas: menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), hingga penelusuran serta pengamanan aset hasil korupsi," urainya.


Bukhari menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa bertumpu pada satu lembaga saja. Kolaborasi erat antara Polri, KPK, Kejaksaan, lembaga pengawas, serta partisipasi aktif masyarakat adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga proses hukum agar steril dari intervensi politik maupun pihak luar.


"Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Publik wajib mendukung langkah Kortas Tipikor Polri, selama korps ini konsisten menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," pungkas Dr. Bukhari.


Dukungan akademisi ini mengalir di tengah respons positif berbagai kalangan terhadap langkah taktis Kortas Tipikor Polri yang mulai membidik sejumlah perkara dugaan korupsi strategis di tanah air.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment