News Update

Sikat Galian C Ilegal di Aceh Tamiang: MPC Pemuda Pancasila Desak Audit Proyek BUMN dan Kontraktor

 



Aceh Tamiang, IMC - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal pascabencana banjir hidrometeorologi di wilayah tersebut. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penjarahan sumber daya alam yang merugikan negara dan merampas hak-hak daerah. Senin (01/06)


Setiap meter kubik pasir, batu, dan sirtu yang dikeruk secara ilegal telah melenyapkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, di tengah keterbatasan fiskal saat ini, daerah sangat membutuhkan dana tersebut untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga program pemulihan pascabencana.


Ironisnya, di tengah perjuangan daerah melakukan rehabilitasi pascabanjir, muncul dugaan kuat bahwa material dari tambang ilegal tersebut justru mengalir ke sejumlah proyek pembangunan besar, termasuk proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN maupun kontraktor pelaksana utama.


"Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum lingkungan, melainkan kejahatan ekonomi yang terstruktur. Pihak-pihak tertentu meraup keuntungan besar, sementara daerah hanya kebagian ampas berupa kerusakan lingkungan dan kehilangan pendapatan," tegas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Syahputra, S.T.


Kondisi ini juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha legal yang taat hukum, mengurus izin, dan rajin membayar pajak dipaksa bersaing dengan para penambang liar yang beroperasi tanpa beban kewajiban finansial maupun moral terhadap lingkungan. Lebih jauh, eksploitasi liar ini dipastikan akan mempercepat kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), memicu sedimentasi, dan memperbesar risiko bencana banjir yang lebih dahsyat di masa depan.


Merespons situasi kritis ini, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang mendesak lima poin krusial kepada otoritas terkait:

Aparat Penegak Hukum (APH): Segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas seluruh aktivitas galian C ilegal yang menjamur pascabanjir.

Pemerintah Aceh & Instansi Terkait: Melakukan audit investigatif terhadap legalitas seluruh pemasok material yang digunakan dalam proyek pembangunan di Aceh Tamiang.

BUMN & Kontraktor Pelaksana: Membuka secara transparan asal-usul (manifest) material yang digunakan demi membuktikan komitmen mereka terhadap tata kelola yang bersih (Good Corporate Governance).

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Menghitung secara cermat potensi kerugian fiskal daerah akibat hilangnya retribusi dari aktivitas tambang ilegal ini.

DPRK Aceh Tamiang: Membentuk mekanisme pengawasan khusus atau Pansus terkait pemanfaatan material pascabencana yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


MPC Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pembangunan pascabencana harus menjadi momentum penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam, bukan justru menjadi ladang bancakan bagi para cukong tambang ilegal.


"Setiap truk material ilegal yang keluar dari bumi Aceh Tamiang bukan hanya mengangkut pasir dan batu, tetapi juga membawa pergi hak kemakmuran rakyat yang dikorupsi. Kami tidak akan tinggal diam melihat daerah ini dirugikan," pungkas Edi Syahputra.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment