Seret Aktor Intelektual, Kasat Reskrim Aceh Tamiang Terapkan Pasal Penyertaan UU 1/2023
Aceh Tamiang, IMC - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang resmi menahan seorang pelaku (S) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana materiil di wilayah hukum setempat. Guna mengusut tuntas perkara ini, polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk pasal penyertaan yang membuka peluang adanya tersangka baru dari pihak pimpinan atau atasan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang menyatakan bahwa saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 448 Juncto (Jo.) Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kamis (11/6).
Penggunaan kata Juncto dalam kasus ini berarti Pasal 448 yang mengatur tentang perbuatan materiil (kejahatan spesifik yang dilakukan pelaku di lapangan) tidak berdiri sendiri. Pasal pokok tersebut sengaja dikaitkan dan diterapkan bersamaan dengan Pasal 307 Ayat (1) mengenai penyertaan tindak pidana bersamasama.
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 307 Ayat (1) merupakan pasal "jembatan" untuk menarik pihak lain yang terlibat. Pasal ini mengatur tentang Penyertaan (Deelneming), yang mencakup orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau yang menggerakkan perbuatan pidana tersebut.
Langkah penyidik menerapkan pasal penyertaan ini dinilai sangat tepat, menyusul adanya indikasi kuat bahwa pelaku di lapangan bergerak atas perintah atau instruksi dari pihak pimpinan. Jika indikasi ini terbukti dalam pengembangan penyidikan, maka konstruksi hukum kasus ini dipastikan akan menyeret aktor intelektualnya.
Dalam hukum pidana modern, pelaku di lapangan (bawahan) tetap dapat dijerat sebagai pelaksana perbuatan pidana (pleger). Argumen "hanya menjalankan perintah atasan" tidak serta-merta dapat menghapus hukuman, mengingat perintah untuk melakukan tindak pidana jelas bersifat tidak sah secara hukum maupun kedinasan.
Di sisi lain, pihak pimpinan atau atasan yang memberikan perintah dipastikan tidak bisa lepas tangan. Berdasarkan Pasal 307 Ayat (1), pimpinan tersebut dapat ditarik dan dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh sebagai Orang yang Menyuruh Melakukan (doenpleger) atau Penganjur (uitlokker).
Dengan diterapkannya pasal berlapis ini, proses penyidikan berpotensi besar akan diperluas. Publik kini menanti langkah tegas kepolisian, karena pihak pimpinan yang bertindak sebagai aktor intelektual (intellectual dader) berpeluang besar untuk segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam waktu dekat.
