News Update

Rekonstruksi Aceh Tamiang Terhambat Harga Material, Ishak Ibrahim Minta Perizinan Galian C Dipermudah

 


Aceh Tamiang, IMC - Proses rekonstruksi dan pemulihan pascabencana yang melanda Aceh Tamiang sejak akhir November 2025 kini dibayangi hambatan baru. Harga berbagai material bangunan, mulai dari semen, besi, hingga material lokal seperti pasir dan kerikil, melonjak tajam dan membebani warga yang sedang berupaya membangun kembali tempat tinggal mereka.


Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ishak Ibrahim. Ia menilai situasi ini sebagai sebuah ironi besar.


"Jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang bangkit pascabencana justru terbebani mahalnya harga material. Daerah kita ini kaya akan pasir dan kerikil, kalau harganya melejit karena pasokan tersendat, peribahasa 'tikus mati di lumbung padi' benar-benar menjadi kenyataan. Ini ironi yang seharusnya tidak terjadi," ujar Ishak, Sabtu (20/06)


Anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang membidangi perekonomian ini mengungkapkan bahwa kelangkaan pasokan material lokal dipicu oleh mandeknya aktivitas sejumlah usaha galian C. Masalah utamanya adalah proses perizinan yang belum tuntas, sehingga distribusi pasir, kerikil, dan tanah timbun menjadi terganggu di tengah melonjaknya permintaan pasar.


Jika dibiarkan berlarut-larut, Ishak mengkhawatirkan Aceh Tamiang akan semakin bergantung pada pasokan material dari luar daerah, termasuk dari Sumatra Utara. Ketergantungan tersebut dipastikan bakal melambungkan biaya pembangunan dan memperlambat pemulihan ekonomi masyarakat.


Oleh karena itu, Ishak mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera mengambil langkah konkret dengan mempermudah dan mempercepat koordinasi perizinan usaha galian C bersama pemerintah provinsi.


"Semua harus seimbang. Masyarakat membutuhkan material dengan harga wajar, sementara pelaku usaha butuh kepastian hukum dan kemudahan izin agar bisa kembali beroperasi. Biaya pengurusan izin juga perlu dievaluasi agar tidak membebani pengusaha," tegasnya.


Ia menambahkan, aliran sungai Aceh Tamiang yang membentang dari hulu ke muara menyimpan cadangan material yang melimpah. Jika hambatan izin ini diselesaikan, aktivitas pertambangan yang legal dan terawasi tidak hanya akan menstabilkan harga di pasaran, tetapi juga berkontribusi nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Ishak berharap pemerintah daerah bergerak cepat agar potensi alam yang besar ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang sedang berbenah pascabencana.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment