PGSI Demak Apresiasi Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Nilai Jadi Preseden Penegakan Hukum di Dunia Pendidikan
![]() |
| PGSI Demak Dukung Putusan Hakim dan Kinerja JPU Kejagung dalam Perkara Korupsi Chromebook |
Demak, IMC – Ketua DPD PGSI (Persatuan Guru
Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim, S.Pd.I., Gr., C.PLA,
menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis
10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Menurut Noor
Salim, putusan tersebut menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor
pendidikan sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut
dugaan tindak pidana korupsi.
"Putusan
ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan pendidikan.
Atas nama puluhan ribu guru PGSI di Kabupaten Demak, kami menyampaikan
apresiasi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung
yang telah bekerja secara profesional," ujar Noor Salim kepada wartawan di Gedung
Merah Putih PGSI Demak, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan
tersebut disampaikan usai dirinya bersama Sekretaris II DPD PGSI Demak, Budi
Suyanto, dan Wakil Ketua I Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Musyafiq,
mengikuti jalannya sidang putusan melalui siaran langsung.
Noor Salim yang
juga merupakan penerima penghargaan tingkat ASEAN itu menilai salah satu
kebijakan Nadiem yang berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional
adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penggantian dengan Assessment Kompetensi
Minimum (AKM).
Menurut pengurus
Paguyuban Demak Bintoro Nusantara, perubahan tersebut menimbulkan
ketidakjelasan mengenai standar kelulusan peserta didik.
"Penghapusan
UN menjadi AKM telah mengubah tatanan evaluasi pendidikan dan berdampak pada
ketidakjelasan standar kelulusan," katanya.
Ia menjelaskan,
selama ini UN berfungsi sebagai instrumen evaluasi akhir jenjang pendidikan
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik, memetakan mutu pendidikan,
sekaligus menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi ke jenjang pendidikan
berikutnya.
Noor Salim juga
mengaitkan perubahan kebijakan tersebut dengan program pengadaan laptop
Chromebook yang, menurutnya, tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di
lapangan.
"Penghapusan
UN yang kemudian diikuti pengadaan laptop Chromebook dengan spesifikasi yang
dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan kini telah diproses secara hukum.
Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran agar setiap kebijakan pendidikan
benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta didik dan dunia
pendidikan,"
pungkasnya. (Red/Muzer)
