News Update

Pengembangan Kasus Korupsi Kementerian PU, Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru


 

Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Kementerian PU


Jakarta, IMC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah praktik korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Rabu (24/6/2026), menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026. YRW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal SDA Tahun Anggaran 2023–2025.

Selain YRW, penyidik juga menetapkan RW, Direktur CV TAS yang merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR, Direktur PT BKS. Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2025.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juni 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dapot.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, YRW diduga bersama tersangka DP, yang lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026, melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan BUMN karya maupun pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.

Sementara itu, RW dan JSR diduga berperan bersama sejumlah pihak lainnya dalam merekayasa proyek-proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment