Pengembangan Kasus Korupsi Kementerian PU, Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru
![]() |
| Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Kementerian PU |
Jakarta, IMC –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam
perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan
tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah praktik korupsi pada
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H.,
dalam siaran pers yang diterima Rabu (24/6/2026), menyampaikan bahwa ketiga
tersangka langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka
pertama adalah YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan
Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025
hingga Januari 2026. YRW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan/atau
penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan sejumlah proyek pada Direktorat
Jenderal SDA Tahun Anggaran 2023–2025.
Selain
YRW, penyidik juga menetapkan RW, Direktur CV TAS yang merupakan
penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR,
Direktur PT BKS. Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pelaksanaan
belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU
periode 2023–2025.
“Terhadap
para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24
Juni 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dapot.
Dalam
konstruksi perkara yang diungkap penyidik, YRW diduga bersama tersangka DP,
yang lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026, melakukan pemerasan serta menerima
suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang
tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan BUMN karya maupun pihak swasta
yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.
Sementara
itu, RW dan JSR diduga berperan bersama sejumlah pihak lainnya dalam merekayasa
proyek-proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama
tahun 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami
kerugian sedikitnya Rp16 miliar.
Atas
perbuatannya, YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal
12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Sedangkan
RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c
dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Dalam
proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti,
antara lain dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti
dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU,
BUMN, maupun pihak swasta.
Saat
ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara melalui
pemeriksaan saksi-saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Selain itu,
penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari
tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejati
DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan
menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang
merugikan keuangan negara. (Muzer)
