Mundur Demi Kenyamanan Bersama, Kapus Karang Baru Luruskan Isu Miring: Itu Fitnah Murni!
Aceh Tamiang, IMC - Kepala Puskesmas Karang Baru, Lena Ambryna, SKM., memberikan klarifikasi secara rinci dan tegas guna meluruskan berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Penjelasan tersebut disampaikan dalam forum rapat bersama Komisi III DPRK Aceh Tamiang. Selasa (09/06)
Didampingi pihak terkait, Lena membantah seluruh poin dugaan pelanggaran, mulai dari isu penguasaan aset, aliran dana, hingga gaya kepemimpinan.
"Saya tegaskan bahwa tuduhan saya menguasai aset Puskesmas untuk kepentingan pribadi adalah fitnah murni. Saya sama sekali tidak memegang atau membawa pulang laptop kantor. Sebelum musibah banjir lalu, memang ada satu unit laptop untuk verifikasi yang saya amankan agar tidak rusak, namun setelah itu semua aset kembali ke sistem," ujar Lena.
Mengenai bantuan laptop dari dana JKN, BOK, maupun hibah institusi pendidikan, seluruhnya tercatat lengkap oleh bendahara barang dan memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) yang jelas. Semua fasilitas tersebut telah didistribusikan ke ruangan program masing-masing.
"Bahkan, karena Puskesmas sempat kekurangan laptop, saya merelakan laptop pribadi suami saya untuk digunakan oleh staf . Terkait tuduhan membawa pulang meja dan sofa, saya pastikan itu keliru. Sofa yang dimaksud diletakkan di depan rumah dinas karena kondisinya sudah rusak akibat terendam banjir, dan saya memiliki dokumentasi fotonya sebagai bukti," tambahnya.
Lena juga meluruskan status personel yang sempat menjadi perbincangan hangat. "Perlu saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan adalah sopir ambulans Puskesmas, bukan sopir pribadi saya," tegasnya.
Mengenai uang yang diisukan sebagai "upeti", Lena membantah keras adanya paksaan atau patokan nominal. Sebagai pimpinan, ia menjelaskan memang menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk pencairan dana program (seperti BOK atau JKN) yang nilainya bervariasi, berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung volume kegiatan.
"Setelah pencairan, ada beberapa staf yang memberikan uang secara sukarela biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 sebagai bentuk ucapan terima kasih atau 'bagi-bagi rezeki' atas kelancaran administrasi. Saya menerima itu murni sebagai bentuk keikhlasan mereka dan bagian dari realitas relasi pimpinan-anggota, tanpa ada unsur paksaan atau ancaman sama sekali," urainya.
Lena memastikan dirinya tidak pernah memaki staf dengan kata-kata kasar yang merendahkan martabat. Sebagai pimpinan, tindakan tegas yang diambilnya semata-mata demi menegakkan kedisiplinan kerja.
"Kemarahan saya di forum formal selalu memiliki alasan objektif. Banyak staf yang melakukan pelanggaran indisipliner serius, seperti hanya datang untuk melakukan absensi sidik jari (fingerprint), lalu pergi meninggalkan kantor untuk urusan bisnis pribadi tanpa izin pimpinan maupun Kepala Tata Usaha (KTU). Ketika saya dapati ruangan kosong saat sidak, di situlah saya menegur. Jika pelanggaran berlanjut, kami menerapkan sanksi berjenjang melalui Surat Peringatan (SP 1 dan SP 2) sesuai aturan," cetusnya.
Terkait kebijakan mutasi staf, Lena menegaskan hal itu murni langkah strategis organisasi dan penegakan disiplin, bukan karena latar belakang transaksional. Ia mencontohkan penempatan seorang bidan senior ke wilayah desa yang didasarkan pada kebutuhan sosok yang tangguh dan cekatan. Kebijakan ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kepala TU serta mendapat arahan Kepala Dinas. Namun, staf bersangkutan menolak dan justru memprovokasi keadaan dengan menyebarkan keputusan internal ke grup-grup WhatsApp.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr. Mustakim, M.Kes., Sp.DLP., membenarkan terkait pengunduran diri Lena Ambryna dari jabatan Kepala Puskesmas Karang Baru. Guna kelancaran administrasi, Lena kini ditarik ke Dinas Kesehatan di bidang kepegawaian, sementara posisi Kapus diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
"Insya Allah, besok saya akan memproses penentuan pejabat definitif di Puskesmas tersebut. Sesuai petunjuk dari Bapak Bupati, program di Puskesmas harus tetap berjalan maksimal. Jika terlalu lama dipegang Plh, dikhawatirkan pelayanan tidak optimal. Seluruh proses administrasi Ibu Lena akan kita bantu agar komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu atau mengalami hambatan penyerapan anggaran," tegas Kadinkes.
Menyikapi dinamika ini, Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang, M. Nur, mengingatkan Dinas Kesehatan agar melakukan evaluasi mendalam dan mengurai akar permasalahan secara jernih, bukan sekadar mengganti pejabat.
"Idealnya Kepala Puskesmas itu dijabat oleh seorang dokter, sementara saat ini kita baru memiliki tiga dokter di posisi tersebut. Terlepas dari itu, kita harus menjaga karier Ibu Lena, dan di sisi lain, pejabat penggantinya nanti harus mampu menyelesaikan persoalan yang ada di internal tempat tugas tersebut," ujar M. Nur.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang Maulizar Zikri menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sikap ksatria Lena Ambryna yang memilih mundur demi kenyamanan bersama. Pihak legislatif memilih untuk mengapresiasi langkah tersebut tanpa harus mengeluarkan rekomendasi formal terkait dinamika internal yang terjadi.
"Kita mengapresiasi langkah Kepala Puskesmas Karang Baru yang memilih mengundurkan diri. Semoga di tempat tugas yang baru menjadi langkah yang lebih baik untuk beliau," pungkas Ketua Komisi III.
