Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Jakarta,
IMC Indonesia – Penyidik
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi
Nasional, Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Berdasarkan
pantauan di kompleks Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus), Dadan terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan
rompi tahanan berwarna khas Kejaksaan. Ia kemudian digiring menuju kendaraan
tahanan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan penyidik.
Sejumlah
anggota TNI turut terlihat mengawal proses pemindahan tahanan tersebut. Di
tengah kerumunan awak media yang menunggu di lokasi, Dadan tidak memberikan
pernyataan apa pun. Ia tampak menundukkan kepala dan langsung berjalan menuju
mobil tahanan.
Penahanan
ini menjadi perhatian publik mengingat Dadan baru saja digantikan dari
jabatannya sebagai Kepala BGN dalam perombakan kepemimpinan lembaga yang
diumumkan pemerintah sehari sebelumnya. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung
belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut
maupun status hukum pihak-pihak lain yang terkait.
Sebelumnya,
penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta pada
Rabu dini hari. Langkah tersebut memunculkan spekulasi mengenai adanya
penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan
program atau anggaran di lingkungan lembaga tersebut.
Kejaksaan
Agung diperkirakan akan memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan,
konstruksi perkara, serta perkembangan penyidikan dalam waktu dekat. (rsh/red.)
