News Update

Kebijakan Pascabencana Bupati Aceh Tamiang Disebut Sudah Sesuai Regulasi

 





Aceh Tamiang, IMC – Kinerja Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H., dalam menangani dampak bencana alam hidrometeorologi (banjir dan gempa) dinilai sudah sangat optimal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Hal tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Penggiat Media Sosial Aceh, Muhammad Hanafia, atau yang akrab disapa Bang Agam, pada Selasa (02/06/).


"Secara peraturan perundang-undangan, langkah yang diambil Bupati Aceh Tamiang sudah tepat. Tidak ada alasan untuk menyalahkan pihak pemerintah daerah. Sebab, kewenangan penyediaan anggaran dan pencairan dana bantuan pascabencana sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, bukan di tingkat bupati," ujar Bang Agam.


Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Bang Agam mengibaratkan kondisi ini seperti sebuah parang. Dalam hal ini, posisi Bupati Aceh Tamiang hanya memegang gagang parang, sementara mata parangnya dipegang oleh Pemerintah Pusat.


"Pemegang gagang tidak bisa melakukan eksekusi sepihak karena fungsinya ada pada mata parang. Artinya, Bupati tidak bisa mencairkan uang bantuan tersebut secara mandiri karena hak eksekusi anggaran itu ada di pusat," jelasnya.


Lebih lanjut, Bang Agam menyayangkan minimnya edukasi mengenai alur birokrasi ini kepada publik. Menurutnya, informasi krusial seperti ini seharusnya gencar disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang maupun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kepada masyarakat luas.


Ia menegaskan bahwa pandangan yang ia sampaikan ini dilindungi oleh konstitusi, di antaranya Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999, PP Nomor 68 Tahun 1998 junto PP Nomor 45 Tahun 2017, serta UU Nomor 24 Tahun 2007.


Terkait regulasi penanganan pascabencana, Bang Agam memaparkan bahwa kewajiban Bupati Armia Pahmi mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2002, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, Kemendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 Tahun 2008, serta Permensos Nomor 4 Tahun 2015 dan Nomor 4 Tahun 2026. Berdasarkan aturan-aturan tersebut, kewajiban daerah adalah mendata dan mengusulkan warga terdampak.


"Proses pendataan dari bawah sudah rampung dilakukan oleh perangkat kampung, diketahui oleh Datok Penghulu serta Camat di 12 kecamatan, dan datanya telah diverifikasi secara valid oleh BPBD Aceh Tamiang," tambahnya.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri dilaporkan telah mengusulkan puluhan ribu Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari seratus ribu jiwa korban bencana alam tahun 2025 kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


"Selanjutnya, proses pencairan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Keputusan By Name By Address (SK BNBA) tahap 1, 2, 3, dan 4 yang telah diajukan bupati," imbuh Bang Agam.


Menutup keterangannya, Bang Agam mengimbau masyarakat Aceh Tamiang agar bisa lebih bersabar dan tidak tersulut emosi yang keliru arah.

"Meski kita marah atau meluapkan kekesalan, hasilnya akan nihil karena bupati memang tidak punya legalitas hukum untuk mencairkan dana itu.


Kita semua sepakat rakyat sedang susah pascabencana 2025 dan butuh dana ini cepat cair. Tidak ada niat sedikit pun dari bupati untuk menahan bantuan, namun karena kewenangannya di pusat, jalan satu-satunya adalah kita mengawal prosesnya bersama dengan sabar," pungkasnya.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment