News Update

Kasus Tata Kelola MBG Terus Bergulir, Pengendali Yayasan Mitra SPPG Resmi Jadi Tersangka


Kejagung Tetapkan GHS, Pengendali Yayasan Mitra SPPG, Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis


Jakarta, IMC – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan GHS, pihak swasta yang diduga mengendalikan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan pada Kamis (18/6/2026) malam. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan GHS sebagai tersangka. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terkait penunjukan yayasan mitra SPPG. Yayasan-yayasan yang seharusnya mengelola program di tingkat sekolah diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal Mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap dapat ditunjuk sebagai mitra. Yayasan-yayasan tersebut diketahui memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari. Sejumlah yayasan yang terafiliasi itu diduga berada di bawah kendali GHS.

Dalam perkara ini, GHS diduga diminta oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG. Selanjutnya, GHS diduga memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya.

Setelah memperoleh titik dapur, yayasan tersebut diduga menjual titik-titik SPPG kepada pihak lain yang berminat membangun dapur di lokasi tertentu. Penyidik menduga pengajuan titik dapur tersebut menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki calon mitra.

Apabila terjadi perbedaan lokasi, GHS diduga mengajukan perubahan titik dapur kepada DH yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim verifikator. Selain itu, GHS juga disebut memperoleh akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus proses roll back status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasan yang dikendalikannya.

Penyidik juga menduga bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dana tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi mitra program.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menegaskan akan terus mendalami perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment