Kasus Tata Kelola MBG Terus Bergulir, Pengendali Yayasan Mitra SPPG Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan GHS, Pengendali Yayasan Mitra SPPG, Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta, IMC –
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
menetapkan dan menahan GHS, pihak swasta yang diduga mengendalikan sejumlah
yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Penetapan
tersangka dan penahanan diumumkan pada Kamis (18/6/2026) malam. Penyidik
menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk
menetapkan GHS sebagai tersangka. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara
profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak
bersalah.
Berdasarkan
hasil penyidikan, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dilaksanakan
pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang
dikelola melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi Angka
Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27
triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari
APBN.
Namun,
dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terkait penunjukan
yayasan mitra SPPG. Yayasan-yayasan yang seharusnya mengelola program di
tingkat sekolah diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau
pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Penyidik
juga menemukan adanya dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal Mitra BGN
sehingga sejumlah yayasan tetap dapat ditunjuk sebagai mitra. Yayasan-yayasan
tersebut diketahui memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Sejumlah yayasan yang terafiliasi itu diduga berada di bawah kendali GHS.
Dalam
perkara ini, GHS diduga diminta oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk
mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG. Selanjutnya, GHS diduga memperoleh
akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya.
Setelah
memperoleh titik dapur, yayasan tersebut diduga menjual titik-titik SPPG kepada
pihak lain yang berminat membangun dapur di lokasi tertentu. Penyidik menduga
pengajuan titik dapur tersebut menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya sehingga lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi yang
dimiliki calon mitra.
Apabila
terjadi perbedaan lokasi, GHS diduga mengajukan perubahan titik dapur kepada DH
yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim verifikator. Selain itu, GHS juga
disebut memperoleh akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator
sehingga dapat mengurus proses roll back status sejumlah SPPG yang
berada di bawah yayasan yang dikendalikannya.
Penyidik
juga menduga bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS
memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing. Dana tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan
kepada GHS agar dapat menjadi mitra program.
Atas
perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Untuk
kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah
Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menegaskan akan terus
mendalami perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam
dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (Muzer)