News Update

Dituding Tak Berizin, Pengusaha Galian C Aceh Tamiang Tunjukkan Bukti Rekomendasi DPMPTSP

 


Aceh Tamiang, IMC – Menanggapi sorotan tajam dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila terkait aktivitas galian C pascabencana, para pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya angkat bicara. Mereka memberikan klarifikasi mengenai mandeknya proses administrasi perizinan serta peruntukan material yang dikeruk.


Saat dikonfirmasi oleh awak media Indonesiamediacenter.com, salah satu pemilik galian C di Aceh Tamiang menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat mengabaikan hukum. Pengurusan izin operasional diakuinya sudah berjalan, namun proses birokrasi di tingkat kelayakan hingga kini belum kunjung rampung.


"Kami semua sebenarnya sudah mengurus izin galian C tersebut, tetapi sampai hari ini surat izinnya belum juga keluar dari instansi terkait," ungkap salah satu pengusaha yang meminta identitasnya disimpan, Senin (01/06).


Pernyataan pengusaha tersebut diperkuat oleh bukti dokumen resmi yang mulai dikantongi oleh sejumlah pelaku usaha. Berdasarkan dokumen penunjang pada file 110046.jpg, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebenarnya telah mengeluarkan surat Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan dengan Nomor: 100.3.12/DPMPTSP/R-IUP/001/2026.


Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang, Dra. Fauziati, pada 24 Februari 2026 tersebut memberikan rekomendasi kepada salah satu pengusaha, untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan komoditas sirtu (pasir batu) seluas \pm 2,19 ha di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. Dokumen ini menjadi bukti konkret bahwa para pengusaha lokal bersikap kooperatif dan aktif menempuh jalur legalitas yang berlaku.


Pihak pengusaha juga meluruskan tudingan yang menyebut material tersebut hanya mengalir untuk meraup keuntungan pribadi atau proyek komersial BUMN semata. Menurut mereka, pascabencana banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang, kebutuhan material sirtu melonjak tajam demi memulihkan fasilitas publik dan sosial.


Material yang diambil saat ini sebagian besar dialokasikan untuk mempercepat pembangunan fasilitas ibadah serta hunian bagi korban bencana, antara lain:

Percepatan Pembangunan Masjid: Menyuplai kebutuhan material rumah ibadah di beberapa titik vital di Aceh Tamiang.

Pembangunan Hunian Sementara (Huntara): Menyediakan material dasar untuk mempercepat relokasi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir.

Fasilitas Umum Lainnya: Membantu pemulihan cepat akses infrastruktur desa yang rusak parah akibat bencana.


"Material ini sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan masjid yang ada di Aceh Tamiang, Huntara, dan fasilitas sosial lainnya. Kami berharap ada kebijakan atau solusi transisi dari pemerintah daerah agar kebutuhan publik ini tidak terhambat akibat kendala administratif di tingkat provinsi," tambahnya.


Klarifikasi ini memotret realitas dilematis di lapangan. Di satu sisi, penegakan hukum dan legalitas izin lingkungan mutlak diperlukan demi menjaga kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini juga selaras dengan poin-poin ketat dalam surat rekomendasi DPMPTSP (file 110046.jpg) yang mewajibkan pengusaha menerapkan pengelolaan dampak lingkungan dan membatasi muatan truk maksimal 3,5 m³ agar tidak merusak jalan umum.


Namun di sisi lain, desakan kebutuhan material pascabencana untuk rekonstruksi sosial dan rumah ibadah tidak bisa ditunda demi kemaslahatan masyarakat banyak.


Hingga berita ini dimunculkan, para pelaku usaha berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Provinsi Aceh dapat memberikan atensi khusus berupa asistensi atau percepatan izin final. Langkah taktis ini dinilai penting agar aktivitas penambangan bisa segera berjalan 100% legal, menyumbang PAD secara resmi, sekaligus tetap menyokong pemulihan infrastruktur publik di Bumi Muda Sedia.


Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang, Dra. Fauziati, yang dihubungi media ini untuk dimintai konfirmasi terkait kendala perizinan dan permohonan diskresi bagi kebutuhan pascabencana tersebut, belum memberikan keterangan atau respons resmi hingga berita ini dipublikasikan.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment