Dinkes Aceh Tamiang Dinilai Gagal Mengawasi, Staf Puskesmas Karang Baru Desak Kapus Dicopot hingga Ancam Mogok
Aceh Tamiang, IMC - Dunia kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang diguncang gelombang protes. Dipicu oleh kebuntuan komunikasi di tingkat dinas, para staf Puskesmas Karang Baru melayangkan mosi tidak percaya dan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. Langkah ekstrem ini diambil setelah konflik internal menahun yang melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Karang Baru, Lena Ambryna, SKM, dinilai luput dari pembinaan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Senin (08/06)
Frustrasi karena aduan mereka di tingkat internal tidak mendapat respons, perwakilan staf yang dikoordinatori oleh Evi Sunarti, A.Md.Keb., mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk menyerahkan surat tuntutan resmi.
Dalam surat tersebut, para staf membeberkan lima poin pelanggaran krusial yang diduga terjadi di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang:
Penyalahgunaan Ambulans: Mobil operasional ambulans diduga kerap digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan, sehingga pasien rujukan sering kali terlantar.
Dugaan Praktik Pungli & Upeti: Adanya pungutan liar terstruktur terhadap staf dan kewajiban penyerahan upeti dari para penanggung jawab program.
Penyitaan Aset Negara: Pemindahan fasilitas kerja puskesmas (seperti laptop, meja, dan kursi) ke ruang pribadi Kapus, yang berakibat pada membludaknya antrean pendaftaran pasien karena komputer pelayanan hanya tersisa satu unit.
Sikap Arogan & Intimidasi: Tindakan verbal berupa kata-kata kasar di depan umum yang merendahkan martabat para staf.
Mutasi Subjektif: Kebijakan pemindahan tugas sepihak terhadap staf yang menolak menyetor upeti tanpa mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pendidikan.
Kondisi ini memuncak pada lahirnya ultimatum keras dari para staf medis. "Kami meminta untuk mencopot Lena Ambryna, SKM dalam waktu 1x24 jam dan segera menunjuk Penanggung Jawab (PJ) baru. Apabila tidak ada tindakan, kami akan melakukan mogok pelayanan," bunyi ketegasan dalam surat tuntutan tersebut.
Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari perwakilan staf dan berkomitmen untuk mengawal persoalan ini secara objektif.
"Kami di Komisi III sudah menyerap aspirasi yang disampaikan. Idealnya, persoalan internal seperti ini diselesaikan lewat musyawarah di tingkat dinas. Saya bahkan sudah mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan agar segera menyelesaikan masalah ini supaya tidak melebar, karena Kadinkes adalah orang tua dari seluruh jajaran Puskesmas," ujar Maulizar saat memimpin audiensi.
Meski demikian, Maulizar menyayangkan adanya klausul ancaman mogok kerja dalam tuntutan tersebut. Ia mengimbau para nakes untuk tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
"Tensi ini memang sudah sangat tinggi, namun saya meminta jangan sampai ada aksi mogok pelayanan. Kasihan masyarakat kita yang datang jauh-jauh untuk berobat jika nanti tidak dilayani. Mengenai tuntutan pencopotan 1x24 jam, perlu dipahami bersama bahwa kewenangan mutasi atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) mutlak berada di tangan Bupat, bukan dewan," tambahnya.
Komisi III berjanji akan segera mengirimkan surat resmi dan mengundang Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah (Sekda), serta perwakilan staf untuk duduk bersama dalam waktu dekat. Selain masalah manajerial, DPRK juga berkomitmen mengklarifikasi keluhan nakes terkait hak insentif/uang minyak kader senilai Rp200.000 per bulan yang dikabarkan menunggak selama beberapa bulan.
Senada dengan Komisi III, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., menegaskan bahwa konflik internal di tubuh birokrasi sama sekali tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Ada satu hal penting yang perlu kita sepakati bersama di forum ini. Apa pun yang terjadi, baik itu persoalan internal maupun dinamika lainnya, pelayanan publik tetap menjadi kewajiban utama kita. Artinya, meskipun persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian, pelayanan tidak boleh tergantung atau terhenti. Jika pelayanan terhambat, masyarakat kita yang dirugikan dan pasti akan memprotes hal tersebut," tegas Fadlon.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyatakan pihak eksekutif baru menerima informasi mendalam mengenai kasus ini dan siap mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita semua yang berada di sini, baik staf, Kepala Puskesmas, hingga Kepala Dinas, statusnya adalah ASN. Terkait tuntutan pemberhentian, regulasi nasional mengatur bahwa kita tidak bisa mencopot jabatan seseorang begitu saja. Harus melalui prosedur sidang kode etik dan pemeriksaan disiplin oleh tim penegakan disiplin daerah terlebih dahulu agar keputusannya objektif," jelas Syuibun.
Syuibun menilai, poin-poin yang dilaporkan oleh staf terutama mengenai penyalahgunaan ambulans untuk kepentingan pribadi hingga mengganggu pelayanan merupakan indikasi pelanggaran disiplin yang berat jika terbukti benar.
"Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan pencopotan dalam waktu 1x24 jam. Namun, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya begitu menerima rekomendasi resmi secara tertulis dari kawan-kawan di DPRK. Dasar rekomendasi itulah yang akan menjadi acuan kami untuk bersidang, memanggil pihak terkait, memeriksa bukti-bukti, dan menjatuhkan sanksi yang tepat," pungkas Plt. Sekda.
