Diduga Abaikan K3, Proyek Swakelola SDN Marlempang Dipertanyakan
Aceh Tamiang, IMC - Pelaksanaan proyek Penataan Lingkungan Sekolah di SD Negeri Marlempang, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek strategis nasional di bawah payung Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini diduga kuat mengabaikan aspek hukum ketenagakerjaan secara fatal demi mengejar target penyelesaian.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, para pekerja konstruksi terlihat bebas melakukan aktivitas berat seperti mengangkut material batu belah menggunakan gerobak sorong di medan yang curam dan labil tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Mereka bertaruh nyawa di tengah ancaman kecelakaan kerja tanpa dilengkapi helm keselamatan, sepatu bot standar, maupun sarung tangan pelindung.
Tindakan pembiaran ini dinilai telah melanggar secara nyata ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan penyedia kerja atau pengurus untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi tenaga kerja demi menjamin keselamatan.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menegaskan hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri: Menegaskan sanksi administratif hingga pidana bagi badan usaha atau panitia pelaksana yang lalai dalam pemenuhan standardisasi keselamatan.
Ironisnya, proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender ini, justru dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sekolah setempat. Hal ini memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan komitmen komite terhadap hukum keselamatan manusia.
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran K3 serta manajemen risiko proyek ini, pihak Kepala Sekolah SD Negeri Marlempang justru memilih bungkam. Upaya komunikasi yang dilayangkan terbentur dinding pembatasan informasi. Sikap bungkam dan enggan berkomentar dari otoritas tertinggi sekolah ini seolah mengonfirmasi adanya pembiaran yang terstruktur terhadap keselamatan para pekerja di lingkungan institusi pendidikan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun pembelaan dari pihak P2SP maupun Kepala Sekolah terkait potret buram keselamatan kerja di proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut. Publik dan instansi pengawas terkait kini mendesak adanya investigasi menyeluruh agar uang negara tidak digunakan untuk mendanai proyek yang menabrak supremasi hukum.
