Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, Soroti Optimalisasi Peran JPN
| Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, Soroti Optimalisasi Peran JPN |
Bandung, IMC – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dr. Denny Achmad, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Selasa (23/6/2026).
Sidang yang
berlangsung di Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera No. 41, Bandung,
tersebut menjadi momentum penting bagi Denny Achmad yang mengangkat tema
strategis mengenai penguatan peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana
korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam sidang
tersebut, Denny mempertahankan disertasi berjudul “Optimalisasi Tugas dan
Wewenang Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Usaha Milik Negara.”
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. Sementara itu, Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. sebagai co-promotor.
Dalam
penelitiannya, Denny menyoroti masih tingginya potensi korupsi pada sektor
pengadaan barang dan jasa di BUMN. Menurutnya, Kejaksaan melalui Jaksa
Pengacara Negara (JPN) sejatinya memiliki posisi strategis dalam menjaga
kepentingan negara, khususnya dalam aspek pencegahan kerugian keuangan negara.
“Fungsi
pengawalan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara
belum dilaksanakan secara optimal, khususnya dalam dimensi pencegahan. Secara
normatif, JPN memiliki kedudukan strategis dalam melindungi kepentingan
keuangan negara dan menjamin kepatuhan hukum dalam aktivitas ekonomi negara,”
ujar Denny dalam pemaparannya.
Menurut Denny,
pelaksanaan tugas JPN selama ini masih cenderung bersifat reaktif karena lebih
banyak bergerak berdasarkan permintaan dari instansi atau BUMN, dibandingkan
menjalankan mekanisme pengawasan hukum preventif yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Untuk menjawab
persoalan tersebut, Denny menggunakan metode penelitian transformatif
partisipatoris yang memadukan pendekatan peraturan perundang-undangan,
konseptual, dan perbandingan hukum dari berbagai negara. Penelitian juga
didukung dengan kajian terhadap sejumlah kasus pengadaan barang dan jasa di
beberapa BUMN yang dianalisis secara kualitatif.
Melalui
penelitian tersebut, Denny menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum yang
berlaku dengan praktik pengawasan hukum yang dijalankan oleh JPN.
“Dalam penelitian
ini, saya menggunakan pisau analisis berupa teori negara hukum, teori
kemanfaatan, teori hukum pembangunan, teori sistem hukum, dan teori badan
hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, Denny
menyimpulkan bahwa karakter tugas JPN sesungguhnya sangat relevan untuk
menjalankan fungsi preventif, konsultatif, dan strategis dalam mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Namun, terdapat sejumlah
hambatan yang perlu dibenahi, mulai dari belum adanya mandat preventif yang
tegas dalam regulasi, struktur kelembagaan yang masih berjalan secara sektoral,
hingga budaya hukum yang masih berorientasi pada penindakan semata.
Sebagai solusi,
Denny merumuskan konsep “Preventive Legal Oversight Model”, yaitu model
pengawasan hukum preventif yang menempatkan JPN sebagai pengendali kepatuhan
hukum dan pelindung aset negara melalui identifikasi risiko hukum, audit hukum,
sistem peringatan dini, pemantauan kepatuhan, serta pengawasan berbasis risiko.
“Model ini
menempatkan JPN sebagai aktor pengendali kepatuhan hukum dan pelindung aset
negara, dengan penegakan pidana sebagai ultimum remedium. Hukum tidak
hanya berfungsi sebagai sarana penindakan, tetapi juga menjadi instrumen
pengendalian risiko dan penguatan tata kelola BUMN yang akuntabel dan
berintegritas,” tegasnya.
Atas
keberhasilannya mempertahankan disertasi tersebut, Denny Achmad dinyatakan
lulus dengan yudisium Sangat Memuaskan.
Ketua Sidang,
Prof. Bambang Heru, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ujian promosi doktor,
Denny berhasil memenuhi seluruh persyaratan akademik dengan hasil yang
membanggakan.
“Berdasarkan
hasil sidang ujian promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana
Universitas Pasundan Tahun Akademik 2025/2026, kandidat Denny Achmad dari
rumpun Ilmu Hukum Pidana dinyatakan lulus dengan yudisium Sangat Memuaskan,”
ujarnya.
Dengan capaian
tersebut, Denny meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,72 dan tercatat
sebagai lulusan ke-175 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas
Pasundan.
Usai sidang,
Denny menyampaikan apresiasi kepada seluruh civitas akademika Pascasarjana
Unpas yang telah mendukung perjalanan studinya hingga meraih gelar doktor.
“Pascasarjana
Unpas menurut saya luar biasa. Dosen-dosennya sangat peduli kepada mahasiswa
dan kapabel di bidangnya masing-masing. Saya merasa terhormat bisa menimba ilmu
dari para guru besar dan dosen yang membimbing saya hingga menyelesaikan studi
ini,” ungkapnya.
Ia berharap
Pascasarjana Unpas terus berkembang sebagai institusi pendidikan tinggi yang
mampu melahirkan sumber daya manusia unggul dan berkontribusi bagi pembangunan
bangsa.
“Saya berharap
Pascasarjana Unpas terus eksis dan berkembang. Para alumni juga harus mampu
memberikan sumbangsih nyata bagi negara. Program beasiswa melalui kerja sama
dengan berbagai pihak juga perlu terus diperluas agar semakin banyak generasi
yang memperoleh kesempatan pendidikan terbaik,” pungkas Denny. (Muzer)