Buron Selama Dua Bulan, Pelaku Pencurian Minyak Pertamina Aceh Tamiang Ditangkap di Deli Serdang
Aceh Tamiang, IMC - Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Aceh dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian minyak mentah (illegal tapping) milik PT Pertamina. Kamis (11/6)
Pelaku berinisial EPG (23), seorang petani asal Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian minyak yang terjadi pada Jumat, 24 April 2026 lalu, di Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Kasus ini sebelumnya telah resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/73/IV/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.
Pelarian EPG berakhir setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan keterangan dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Setelah mengantongi identitas EPG, petugas mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di wilayah hukum Sumatera Utara.
"Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan lapangan, Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Aceh dan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung bergerak ke Deli Serdang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Saat ini, pelaku EPG telah digelandang ke Mako Polres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya melakukan aksi illegal tapping yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perusakan atau pencurian fasilitas objek vital nasional.
Pihak penyidik saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, dan segera melaksanakan gelar perkara sebelum melimpahkan berkas kasus ini ke Jaksa Pen,untut Umum (JPU).
