Babak Baru Kasus Intimidasi di DPRK: Polres Aceh Tamiang Resmi Tahan Oknum Sopir Ambulans Puskesmas Karang Baru
Aceh Tamiang, IMC - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang menimpa staf Puskesmas Karang Baru. Oknum sopir ambulans berinisial S, yang sebelumnya viral karena diduga mengancam akan membakar rumah rekan kerjanya, kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kepastian penahanan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Mulyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/06) sore.
AKP Rahmat menegaskan bahwa perkara yang sempat memicu ketegangan di Gedung DPRK Aceh Tamiang tersebut saat ini sedang diproses secara intensif. Pihak kepolisian juga bergerak taktis menyikapi laporan dari korban, Ibu Maya dkk, hingga akhirnya melakukan tindakan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Sudah kita tahan. Pelaku diduga melanggar Pasal 448 Juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar AKP Rahmat dalam keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, oknum sopir berinisial S melakukan aksi arogansi di area Gedung DPRK Aceh Tamiang pada Selasa (09/06). Tindakan tersebut dilakukan sesaat sebelum para staf Puskesmas yang mayoritas adalah ibu-ibu hendak melakukan audiensi dengan anggota dewan terkait evaluasi kinerja Kepala Puskesmas Karang Baru. S diduga melontarkan ancaman verbal ekstrem, termasuk ancaman membakar rumah salah satu staf.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polres Aceh Tamiang ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa aman, khususnya bagi para pegawai publik dalam menyampaikan aspirasi mereka.
