Tangkal Narasi Provokatif, Diskominfo Aceh Tamiang Ingatkan Sanksi UU ITE bagi Penyebar Fitnah
Aceh Tamiang, IMC - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Aceh Tamiang memperingatkan masyarakat mengenai peningkatan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Fenomena ini dinilai berpotensi memecah belah persatuan warga di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir hidrometeorologi.
Kepala Bidang Media Diskominfo Aceh Tamiang, Hendra, mengungkapkan bahwa munculnya akun-akun anonim yang mengusung narasi provokatif sengaja dirancang untuk menciptakan kegaduhan digital.
Pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap pola informasi menyesatkan tersebut selama beberapa pekan terakhir."Fenomena ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh informasi yang sumber dan kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hendra pada Kamis (07/05/26).
Hendra menyayangkan tindakan pihak tertentu yang memanfaatkan situasi sulit pascabencana untuk melancarkan serangan personal terhadap Pj. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi. Ia menegaskan bahwa berbagai tudingan miring yang beredar tidak sesuai dengan fakta lapangan dalam penanganan darurat banjir.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah bekerja optimal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak, mulai dari koordinasi lintas sektor, penyaluran bantuan logistik, hingga percepatan perbaikan infrastruktur yang rusak.
"Setiap kebijakan diambil dengan orientasi utama pada kepentingan korban banjir. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini liar dari akun-akun yang identitasnya tidak jelas," tambahnya.
Diskominfo juga mengingatkan bahwa komentar bernada fitnah dan ujaran kebencian memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran informasi palsu serta pencemaran nama baik dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda.
Selain aspek hukum, narasi kebencian dinilai merusak kerukunan sosial dan memicu polarisasi di tengah masyarakat Aceh Tamiang yang religius. Hendra juga mengingatkan pentingnya menjaga jejak digital, karena konten negatif yang diunggah akan tersimpan secara permanen dan dapat merusak reputasi pribadi di masa depan.
Sebagai langkah preventif, Diskominfo mengimbau warga untuk selalu menerapkan prinsip "Saring Sebelum Sharing". Masyarakat diminta memastikan setiap informasi berasal dari kanal resmi pemerintah atau media massa yang terverifikasi.
"Kami juga mendorong warga untuk proaktif melaporkan akun-akun yang terindikasi menyebarkan provokasi dan kebencian kepada pihak berwajib," ujar Hendra.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap menegaskan sikap terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara beretika, berbasis data, dan tidak menyerang ranah personal di ruang publik.
Di akhir keterangannya, Hendra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan sosial pascabanjir. "Mari kita jaga ruang digital Aceh Tamiang agar tetap sehat dan produktif tanpa dicemari konten negatif yang merugikan kita semua," pungkasnya.
