PT Sarabiti Wai Hali Tempuh Jalur Non-Litigasi dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jamaah Haji
Yogyakarta, IMC — PT Sarabiti Wai Hali kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak jamaah dengan mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana jamaah haji oleh pihak yang terlibat dalam layanan perjalanan ibadah umroh perusahaan.
Pertemuan strategis antara pihak manajemen PT Sarabiti Wai Hali dan klien berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 13.03 WIB, bertempat di Jl. Raya Kledokan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelesaian kasus yang telah mencuat ke permukaan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menempuh penyelesaian melalui jalur Non-Litigasi (di luar pengadilan). Langkah ini dipilih sebagai bentuk penyelesaian yang lebih efisien, terukur, dan menjaga martabat semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Adapun nilai tagihan yang menjadi pokok sengketa dalam kasus ini adalah sebesar Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah). Kesepakatan teknis juga telah dituangkan, meliputi success fee sebesar 30% dari total nilai penyelesaian serta biaya operasional sebesar Rp10.000.000.
Pihak manajemen PT Sarabiti Wai Hali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan dalam menjaga kepercayaan jamaah yang telah mempercayakan perjalanan ibadah mereka kepada perusahaan. Penyelesaian secara non-litigasi diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak dalam waktu yang lebih singkat.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini secara profesional dan bertanggung jawab. Kepercayaan jamaah adalah amanah yang tidak boleh kami abaikan," demikian sikap yang disampaikan pihak PT Sarabiti Wai Hali dalam pertemuan tersebut.
Proses penyelesaian Non-Litigasi ini akan terus dipantau dan dikawal agar berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. PT Sarabiti Wai Hali berharap seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik demi memulihkan kepercayaan dan memberikan hak sepenuhnya kepada jamaah yang dirugikan.
