Pergub JKA: Pengkhianatan Terhadap Hak Rakyat, Cabut Atau Hadapi Gelombang Perlawanan!
Aceh Tamiang, IMC - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi menyatakan sikap perlawanan keras dan tanpa kompromi terhadap terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Jumat (01/05/26)
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan sebuah pengikisan hak dasar rakyat secara sistematis yang dibungkus dengan dalih efisiensi anggaran.
JKA selama ini telah menjadi benteng terakhir bagi masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Namun, melalui Pergub terbaru ini, hak tersebut dipreteli. Pembatasan penerima manfaat berdasarkan kategori desil ekonomi adalah bentuk diskriminasi terselubung yang akan meminggirkan ribuan warga rentan dari akses medis.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menegaskan bahwa kesehatan adalah mandat konstitusi, bukan barang dagangan yang bisa dipilah-pilih berdasarkan status sosial.
"Negara tidak boleh berbisnis dengan nyawa rakyatnya. Membatasi JKA berdasarkan angka desil adalah cara halus untuk mengatakan bahwa rakyat miskin yang tidak terdata boleh dibiarkan sakit tanpa perlindungan," tegasnya.
Empat Poin Gugatan MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang:
1. Pelanggaran Qanun Aceh: Pergub ini mengkhianati semangat Qanun Aceh yang mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
2. Cacat Keadilan Sosial: Bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh Pancasila dan Konstitusi RI.
3. Potensi Krisis Kemanusiaan: Pembatasan akses akan menciptakan "kematian massal secara diam-diam" bagi mereka yang tidak lagi mampu membiayai pengobatan mandiri.
4. Kegagalan Tata Kelola: Pemerintah dianggap gagal mencari solusi fiskal kreatif dan justru memilih jalan pintas dengan memindahkan beban negara ke pundak rakyat kecil.
Melihat urgensi situasi ini, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas:
• Mendesak Gubernur Aceh untuk segera Mencabut Pergub No. 2 Tahun 2026 secara total dan tanpa syarat.
• Menuntut DPR Aceh untuk segera bangkit dari diam dan mengambil langkah politik konkret guna membatalkan kebijakan yang menindas ini.
• Mengintruksikan seluruh kader Pemuda Pancasila dan mengajak elemen masyarakat sipil untuk merapatkan barisan dalam satu komando penolakan.
• Menyatakan Kesiapan untuk melakukan langkah advokasi hukum, aksi sosial, hingga gerakan massa besar-besaran jika tuntutan ini diabaikan dalam waktu dekat.
Ini bukan sekadar urusan birokrasi, ini adalah soal hak hidup. Ketika akses kesehatan dirampas, maka perlawanan adalah satu-satunya jalan menuju keadilan.
