News Update

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Laptop Chromebook

 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, 


Jakarta,  IMC Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia turut dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar serta Rp4,87 triliun, dengan ancaman pengganti pidana penjara selama sembilan tahun apabila tidak dipenuhi.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta menyebabkan kerugian negara. Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa tindakan Nadiem telah memenuhi unsur dalam dakwaan utama.

Menjelang pembacaan tuntutan, status penahanan Nadiem diketahui berubah menjadi tahanan rumah, setelah permohonannya dikabulkan pada Selasa (12/05).

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak awal Januari 2026.

Selama proses sidang berjalan, berbagai saksi dan bukti telah dihadirkan, mulai dari pihak vendor penyedia perangkat, pegawai internal Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/05), Nadiem juga menyampaikan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat itu disebut berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang disampaikan melalui rapat terbatas pemerintah. (RSH)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment