Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Laptop Chromebook
![]() |
| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, |
Jakarta, IMC Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan 18 tahun
penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang
tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026).
Selain
hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan
subsider 190 hari kurungan. Ia turut dibebankan kewajiban membayar uang
pengganti senilai Rp809 miliar serta Rp4,87 triliun, dengan ancaman pengganti
pidana penjara selama sembilan tahun apabila tidak dipenuhi.
Jaksa
menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,
memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta menyebabkan kerugian negara.
Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa tindakan Nadiem telah memenuhi unsur dalam
dakwaan utama.
Menjelang
pembacaan tuntutan, status penahanan Nadiem diketahui berubah menjadi tahanan
rumah, setelah permohonannya dikabulkan pada Selasa (12/05).
Kasus
dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device
Management (CDM) ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1
triliun. Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak awal Januari
2026.
Selama
proses sidang berjalan, berbagai saksi dan bukti telah dihadirkan, mulai dari
pihak vendor penyedia perangkat, pegawai internal Kemendikbudristek, ahli,
hingga saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam
sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/05), Nadiem juga menyampaikan bahwa
program digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat itu disebut berkaitan
dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang disampaikan melalui rapat terbatas
pemerintah. (RSH)
