News Update

Menkeu Purbaya Beri Batas Waktu 6 Bulan untuk Dana WNI di Luar Negeri Masuk ke Indonesia



Jakarta, IMC - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan dana atau aset keuangan di luar negeri agar segera membawa pulang dan melaporkannya ke dalam negeri. Pemerintah memberikan waktu sekitar enam bulan sebagai masa transisi bagi pemilik dana untuk melakukan repatriasi.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, pemerintah tetap memberi kesempatan hingga akhir tahun bagi masyarakat yang memiliki dana di luar negeri agar segera melakukan pelaporan dan memasukkan aset tersebut secara resmi.

Menurutnya, selama masa transisi ini pemerintah masih akan menjalankan mekanisme perpajakan secara normal. Akan tetapi, setelah batas waktu enam bulan tersebut berakhir, pengawasan terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan akan diperketat.

Ia juga menegaskan bahwa setelah masa tenggat selesai, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap dana yang masih belum masuk atau tidak tercatat dalam laporan resmi perpajakan.

“Yang punya uang di luar negeri cepat-cepat dibawa masuk ke sini. Kalau tidak, nanti tidak bisa masuk. Ini bukan tax amnesty, tapi kita beri waktu sampai enam bulan ke depan,” ujar Purbaya saat Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).(rsh/red.)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment