DPRK Aceh Tamiang Minta Pemkab Evaluasi Total Kinerja Dinas Kesehatan
“Fokus utama harus pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Kepala dinas harus hadir melihat kondisi riil di lapangan, bukan sekadar membangun pencitraan.” Muslizar Zikri, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang.
Aceh Tamiang, IMC - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) beserta jajaran unit pelayanan di bawahnya.
Langkah cepat ini diambil menyusul gelombang kritik dan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian tata kelola pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Langkah cepat ini diambil menyusul gelombang kritik dan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian tata kelola pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Muslizar Zikri, dalam rapat evaluasi kinerja yang digelar di Gedung DPRK, Kamis (7/5). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, serta anggota Komisi III lainnya, yaitu Sugiono Sukandar, Irwan Effendi, dan Aisyah Suci Amelia. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Mustakim, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, lembaga legislatif menyoroti berbagai persoalan krusial. Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap Puskesmas dan Pustu, buruknya tata kelola internal, profesionalisme aparatur, hingga polemik distribusi 10 unit ambulans bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Salah satu poin krusial yang dipertanyakan oleh Komisi III adalah mekanisme penyaluran 10 unit ambulans bantuan dari pemerintah pusat. Pihak dewan mengaku menerima laporan adanya indikasi ketidaktepatan sasaran dalam distribusi fasilitas tersebut.
Secara khusus, Muslizar mempertanyakan alasan Dinkes tidak mengalokasikan ambulans untuk Puskesmas Manyak Payed. Padahal, fasilitas kesehatan tersebut berstatus Puskesmas rawat inap dan berada di wilayah rawan banjir yang sangat membutuhkan mobilitas tinggi.
“Perlu dijelaskan secara terbuka ke mana saja ambulans bantuan Kemenkes didistribusikan dan apa dasar penentuannya, agar tidak timbul persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” tegas Muslizar.
Bukan hanya masalah fasilitas, Komisi III juga mengkritik gaya kepemimpinan di Dinas Kesehatan. Muslizar mengingatkan agar kepala dinas lebih fokus membenahi kualitas pelayanan dasar di tingkat bawah daripada sekadar sibuk membangun citra di depan pimpinan daerah.
“Dinas Kesehatan membawahi seluruh Puskesmas dan Pustu di Aceh Tamiang. Kepala dinas harus turun langsung melihat persoalan di lapangan agar mengetahui kondisi riil pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
DPRK juga mengingatkan agar tata kelola organisasi di lingkungan Dinkes dilakukan secara transparan dan adil, tanpa ada perlakuan diskriminatif terhadap kepala Puskesmas, pejabat internal, maupun tenaga kesehatan. Pelayanan harus berjalan berdasarkan regulasi dan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena kedekatan personal.
“Ketika ada masalah pelayanan di masyarakat, DPRK pasti menjadi tempat pengaduan. Karena itu, pola komunikasi dan koordinasi dengan kami harus diperkuat agar masalah bisa cepat dideteksi dan diselesaikan,” tambah Muslizar.
Menanggapi hujan kritik dari para wakil rakyat, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Mustakim, menyampaikan apresiasi dan menerima semua masukan sebagai bahan evaluasi internal. Ia mengakui masih banyak kekurangan dalam tata kelola pelayanan kesehatan di jajarannya.
“Terima kasih atas masukan yang diberikan. Semua saran dan kritik akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depan,” kata Mustakim di hadapan forum.
Mustakim juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan kerja jajarannya selama ini. Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, ia berjanji akan segera memanggil Kepala Puskesmas Manyak Payed untuk menyerahkan satu unit ambulans bantuan Kemenkes guna menunjang pelayanan di wilayah tersebut.
Sorotan tajam dari DPRK Aceh Tamiang ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh dikesampingkan oleh birokrasi. Sektor kesehatan membutuhkan pengawasan yang konsisten karena menyangkut langsung keselamatan dan hajat hidup masyarakat banyak.
