News Update

Alumni FH Trisakti Edwin Prabowo Berikan Kuliah Praktis tentang Surat Tuntutan dan Tahapan Persidangan KUHAP Baru

 


Edwin Prabowo Kembali Mengajar di FH Trisakti, Kupas Teknik Penyusunan Surat Tuntutan dan KUHAP Baru


Jakarta, IMC – Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) kembali menghadirkan praktisi hukum berpengalaman, Edwin Prabowo, S.H., M.H., sebagai dosen tamu dalam kegiatan perkuliahan yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026). Kehadiran Edwin memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa terkait penerapan Hukum Acara Pidana, khususnya mengenai teknik penyusunan surat tuntutan dan tahapan persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Dalam perkuliahan tersebut, Edwin menyampaikan materi bertajuk “Praktek Hukum Acara Pidana” dengan submateri “Teknik dan Praktek Menyusun Surat Tuntutan serta Tahapan Persidangan Menurut KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya FH Trisakti untuk memperkaya pemahaman mahasiswa melalui pembelajaran yang mengintegrasikan teori dan praktik. Kehadiran Edwin dinilai memberikan nilai tambah karena materi yang disampaikan tidak hanya berlandaskan kajian akademis, tetapi juga pengalaman langsung sebagai aparat penegak hukum.

Sejalan dengan kebijakan Rektor Universitas Trisakti terkait penerapan sistem Work From Home (WFH) serta efisiensi penggunaan energi dan air di lingkungan kampus, perkuliahan dilaksanakan secara daring. Meski berlangsung secara virtual, antusiasme mahasiswa tetap tinggi mengikuti pemaparan yang disampaikan secara interaktif.

Edwin Prabowo sendiri merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti angkatan 1996 yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Penunjukannya sebagai dosen tamu didasarkan pada Surat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti Nomor 001/SP/IKA-FH/IV/2026 tentang pemberitahuan dosen tamu.

Dalam pemaparannya, Edwin menjelaskan secara komprehensif mengenai berbagai aspek penting dalam penyusunan surat tuntutan pidana atau requisitor, yang merupakan salah satu dokumen paling krusial dalam proses penuntutan perkara pidana.

Ia mengawali materi dengan menjelaskan pengertian dan kedudukan tuntutan pidana dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, surat tuntutan merupakan bentuk kesimpulan dan argumentasi hukum dari penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Edwin juga menegaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar utama dalam penyusunan surat tuntutan pidana. Oleh karena itu, hubungan antara dakwaan dan tuntutan harus terjaga secara konsisten agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dalam proses persidangan.

Selanjutnya, ia menguraikan fungsi surat tuntutan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses peradilan, mulai dari penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, hingga majelis hakim. Menurutnya, surat tuntutan tidak hanya menjadi pedoman bagi jaksa dalam menyampaikan tuntutan, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Pada kesempatan tersebut, Edwin menjelaskan secara rinci sistematika penyusunan surat tuntutan yang baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memaparkan berbagai unsur yang wajib diuraikan dalam surat tuntutan, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan terdakwa.

Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya analisis fakta dan analisis yuridis dalam surat tuntutan. Edwin menjelaskan bahwa seorang jaksa harus mampu menghubungkan fakta-fakta persidangan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan secara sistematis dan logis.

Tak kalah penting, ia juga menekankan perlunya menguraikan secara objektif hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sebagai bagian dari profesionalisme penuntut umum dalam menjalankan tugasnya.

Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata, Edwin turut menyajikan contoh surat tuntutan yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP Baru. Melalui contoh tersebut, mahasiswa dapat memahami bagaimana teori hukum diterapkan dalam praktik penanganan perkara pidana.

Pada sesi berikutnya, Edwin membahas secara mendalam mengenai tahapan persidangan berdasarkan KUHAP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia menjelaskan berbagai perubahan dan perkembangan yang menjadi ciri penting dalam sistem peradilan pidana modern.

Tahapan yang dipaparkan meliputi pembukaan sidang dan pembacaan dakwaan, mekanisme perdamaian atau Restorative Justice (RJ), pengakuan bersalah atau Plea Bargain, tanggapan atau eksepsi, pernyataan pembuka (opening statement), pembuktian oleh penuntut umum, pembuktian oleh terdakwa, hingga proses bantahan atau sanggahan (rebuttal).

Selain itu, Edwin juga menjelaskan tahapan pernyataan penutup (closing statement), penyampaian tuntutan pidana (requisitor), pembelaan (pledoi), replik dan duplik, penutupan pemeriksaan perkara, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.

Melalui kuliah tamu tersebut, mahasiswa FH Trisakti memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik penuntutan dan mekanisme persidangan pidana yang berlaku dalam KUHAP terbaru. Kehadiran Edwin Prabowo sebagai alumni sekaligus praktisi hukum yang aktif di lingkungan Kejaksaan RI menjadi inspirasi tersendiri bagi mahasiswa untuk memahami dunia penegakan hukum secara lebih dekat dan aplikatif. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment