Alumni FH Trisakti Edwin Prabowo Berikan Kuliah Praktis tentang Surat Tuntutan dan Tahapan Persidangan KUHAP Baru
.jpeg)
Edwin Prabowo Kembali Mengajar di FH Trisakti, Kupas Teknik Penyusunan Surat Tuntutan dan KUHAP Baru
Jakarta, IMC – Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) kembali menghadirkan praktisi hukum berpengalaman, Edwin Prabowo, S.H., M.H., sebagai dosen tamu dalam kegiatan perkuliahan yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026). Kehadiran Edwin memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa terkait penerapan Hukum Acara Pidana, khususnya mengenai teknik penyusunan surat tuntutan dan tahapan persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam perkuliahan
tersebut, Edwin menyampaikan materi bertajuk “Praktek Hukum Acara Pidana”
dengan submateri “Teknik dan Praktek Menyusun Surat Tuntutan serta Tahapan
Persidangan Menurut KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”.
Kegiatan ini
menjadi bagian dari upaya FH Trisakti untuk memperkaya pemahaman mahasiswa
melalui pembelajaran yang mengintegrasikan teori dan praktik. Kehadiran Edwin
dinilai memberikan nilai tambah karena materi yang disampaikan tidak hanya
berlandaskan kajian akademis, tetapi juga pengalaman langsung sebagai aparat
penegak hukum.
Sejalan dengan
kebijakan Rektor Universitas Trisakti terkait penerapan sistem Work From Home
(WFH) serta efisiensi penggunaan energi dan air di lingkungan kampus,
perkuliahan dilaksanakan secara daring. Meski berlangsung secara virtual,
antusiasme mahasiswa tetap tinggi mengikuti pemaparan yang disampaikan secara
interaktif.
Edwin Prabowo
sendiri merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti angkatan 1996 yang
saat ini menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI. Penunjukannya sebagai dosen tamu didasarkan pada Surat
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti Nomor 001/SP/IKA-FH/IV/2026 tentang
pemberitahuan dosen tamu.
Dalam
pemaparannya, Edwin menjelaskan secara komprehensif mengenai berbagai aspek
penting dalam penyusunan surat tuntutan pidana atau requisitor, yang merupakan
salah satu dokumen paling krusial dalam proses penuntutan perkara pidana.
Ia mengawali
materi dengan menjelaskan pengertian dan kedudukan tuntutan pidana dalam sistem
peradilan pidana. Menurutnya, surat tuntutan merupakan bentuk kesimpulan dan
argumentasi hukum dari penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap selama persidangan.
Edwin juga
menegaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar utama dalam penyusunan surat
tuntutan pidana. Oleh karena itu, hubungan antara dakwaan dan tuntutan harus
terjaga secara konsisten agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dalam proses
persidangan.
Selanjutnya, ia
menguraikan fungsi surat tuntutan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam
proses peradilan, mulai dari penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum,
hingga majelis hakim. Menurutnya, surat tuntutan tidak hanya menjadi pedoman
bagi jaksa dalam menyampaikan tuntutan, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan
penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pada kesempatan
tersebut, Edwin menjelaskan secara rinci sistematika penyusunan surat tuntutan
yang baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memaparkan berbagai
unsur yang wajib diuraikan dalam surat tuntutan, antara lain keterangan saksi,
keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan terdakwa.
Selain itu,
mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya analisis fakta dan
analisis yuridis dalam surat tuntutan. Edwin menjelaskan bahwa seorang jaksa
harus mampu menghubungkan fakta-fakta persidangan dengan unsur-unsur pasal yang
didakwakan secara sistematis dan logis.
Tak kalah
penting, ia juga menekankan perlunya menguraikan secara objektif hal-hal yang
memberatkan maupun meringankan terdakwa sebagai bagian dari profesionalisme
penuntut umum dalam menjalankan tugasnya.
Untuk memberikan
gambaran yang lebih nyata, Edwin turut menyajikan contoh surat tuntutan yang
telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP Baru. Melalui contoh tersebut,
mahasiswa dapat memahami bagaimana teori hukum diterapkan dalam praktik
penanganan perkara pidana.
Pada sesi
berikutnya, Edwin membahas secara mendalam mengenai tahapan persidangan
berdasarkan KUHAP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025. Ia menjelaskan berbagai perubahan dan perkembangan yang menjadi ciri
penting dalam sistem peradilan pidana modern.
Tahapan yang
dipaparkan meliputi pembukaan sidang dan pembacaan dakwaan, mekanisme
perdamaian atau Restorative Justice (RJ), pengakuan bersalah atau Plea Bargain,
tanggapan atau eksepsi, pernyataan pembuka (opening statement), pembuktian oleh
penuntut umum, pembuktian oleh terdakwa, hingga proses bantahan atau sanggahan
(rebuttal).
Selain itu, Edwin
juga menjelaskan tahapan pernyataan penutup (closing statement), penyampaian
tuntutan pidana (requisitor), pembelaan (pledoi), replik dan duplik, penutupan
pemeriksaan perkara, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.
Melalui kuliah
tamu tersebut, mahasiswa FH Trisakti memperoleh pemahaman yang lebih mendalam
mengenai praktik penuntutan dan mekanisme persidangan pidana yang berlaku dalam
KUHAP terbaru. Kehadiran Edwin Prabowo sebagai alumni sekaligus praktisi hukum
yang aktif di lingkungan Kejaksaan RI menjadi inspirasi tersendiri bagi
mahasiswa untuk memahami dunia penegakan hukum secara lebih dekat dan
aplikatif. (Muzer)
