News Update

Alma Wiranta Tegaskan Hapus Pidana Kurungan di Perda Bogor, Deadline 2 Januari 2027

 

Alma Wiranta Kawal Reformasi Hukum Daerah, 124 Perda Kota Bogor Disinkronkan Sebelum 2027


Jakarta, IMC – Reformasi hukum di tingkat daerah memasuki fase baru. Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan langkah besar dengan menyelaraskan puluhan produk hukum daerah menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di balik percepatan tersebut, nama Dr(c). Alma Wiranta, S.H., M.Si.(Han)., CLA menjadi figur sentral yang mengawal perubahan arah kebijakan hukum daerah menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Bogor kini tengah mengakselerasi sinkronisasi terhadap 124 Peraturan Daerah (Perda) sebagai konsekuensi dari perubahan regulasi nasional yang menggeser paradigma hukum dari pendekatan represif menuju konsep restorative justice dan ultimum remedium.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan sebuah legal resetting yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah.

“UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah legal resetting. Frasa pidana kurungan di dalam Perda bukan lagi opsi hukum. Instrumen sanksi yang kini dapat diterapkan adalah denda administratif, kerja sosial, dan pencabutan izin. Batas waktu sinkronisasi seluruh Perda Kota Bogor adalah 2 Januari 2027. Ini mandatory, bukan diskresi,” tegas Alma Wiranta usai mendampingi Wali Kota Bogor sebagai narasumber dalam forum di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Rabu (6/5/2026).

Menurut Alma, dari total 124 Perda yang dimiliki Kota Bogor, sebanyak 75 Perda saat ini tengah menjalani audit substansi, khususnya terhadap ketentuan sanksi pidana yang dinilai sudah tidak relevan dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Prioritas utama diberikan pada Perda yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pasal yang masih memuat ancaman pidana kurungan tiga bulan harus dicabut. Kami mengonversinya menjadi sanksi denda administratif Kategori II KUHP, dengan batas maksimal Rp10 juta, agar lebih proporsional, efektif, dan berkeadilan,” jelas Alma.

Alma juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum akan berlaku tegas bagi daerah yang tidak segera menyesuaikan regulasi.

“Jika melewati 2 Januari 2027 dan belum dilakukan penyesuaian, maka Perda tersebut dapat batal demi hukum. Karena itu perubahan ini harus segera diinternalisasi ke dalam SOP, Peraturan Wali Kota, dan seluruh perangkat pelaksana di lapangan. Tidak ada ruang bagi abuse of power dalam penegakan Perda. Pendekatannya kini bergeser dari penindakan menuju pembinaan dan pemulihan,” ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Alma, tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah saat ini juga tengah merumuskan Pedoman Denda Administratif yang akan menjadi dasar teknis bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dalam menerapkan sanksi Perda secara profesional dan akuntabel.

Bagi Alma, reformasi hukum tidak akan berjalan tanpa kolaborasi yang kuat lintas sektor.

“Perubahan ini tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan ekosistem hukum yang sehat melalui kolaborasi akademisi, praktisi, legislatif, eksekutif, hingga edukasi kepada masyarakat. Hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan, bukan alat untuk menindas,” tutup Alma.

Sosok Alma Wiranta sendiri bukan nama baru dalam dunia penegakan hukum. Ia dikenal publik sebagai jaksa yang pernah menggagas program Bale Badami, sebuah pendekatan penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice di Kota Bogor. Kini, semangat yang sama kembali ia bawa dalam reformasi produk hukum daerah. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment