Alma Wiranta Tegaskan Hapus Pidana Kurungan di Perda Bogor, Deadline 2 Januari 2027
![]() |
| Alma Wiranta Kawal Reformasi Hukum Daerah, 124 Perda Kota Bogor Disinkronkan Sebelum 2027 |
Jakarta, IMC – Reformasi hukum
di tingkat daerah memasuki fase baru. Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan
langkah besar dengan menyelaraskan puluhan produk hukum daerah menyusul
lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di balik
percepatan tersebut, nama Dr(c). Alma Wiranta, S.H.,
M.Si.(Han)., CLA menjadi figur sentral yang mengawal perubahan arah
kebijakan hukum daerah menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Bogor
kini tengah mengakselerasi sinkronisasi terhadap 124 Peraturan Daerah (Perda)
sebagai konsekuensi dari perubahan regulasi nasional yang menggeser paradigma
hukum dari pendekatan represif menuju konsep restorative justice dan ultimum
remedium.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan
bahwa perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan
sebuah legal resetting yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah.
“UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah legal resetting. Frasa pidana
kurungan di dalam Perda bukan lagi opsi hukum. Instrumen sanksi yang kini dapat
diterapkan adalah denda administratif, kerja sosial, dan pencabutan izin. Batas
waktu sinkronisasi seluruh Perda Kota Bogor adalah 2 Januari 2027. Ini
mandatory, bukan diskresi,” tegas Alma Wiranta usai mendampingi Wali Kota Bogor
sebagai narasumber dalam forum di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Rabu (6/5/2026).
Menurut Alma, dari total 124 Perda yang dimiliki Kota Bogor, sebanyak 75
Perda saat ini tengah menjalani audit substansi, khususnya terhadap ketentuan
sanksi pidana yang dinilai sudah tidak relevan dengan semangat pembaruan hukum
nasional.
Prioritas utama diberikan pada Perda yang bersentuhan langsung dengan
pelayanan publik, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan
Masyarakat.
“Pasal yang masih memuat ancaman pidana kurungan tiga bulan harus
dicabut. Kami mengonversinya menjadi sanksi denda administratif Kategori II
KUHP, dengan batas maksimal Rp10 juta, agar lebih proporsional, efektif, dan
berkeadilan,” jelas Alma.
Alma juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum akan berlaku tegas bagi
daerah yang tidak segera menyesuaikan regulasi.
“Jika melewati 2 Januari 2027 dan belum dilakukan penyesuaian, maka
Perda tersebut dapat batal demi hukum. Karena itu perubahan ini harus segera
diinternalisasi ke dalam SOP, Peraturan Wali Kota, dan seluruh perangkat
pelaksana di lapangan. Tidak ada ruang bagi abuse of power dalam
penegakan Perda. Pendekatannya kini bergeser dari penindakan menuju pembinaan
dan pemulihan,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinan Alma, tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum
Daerah saat ini juga tengah merumuskan Pedoman Denda Administratif yang akan
menjadi dasar teknis bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk Satuan
Polisi Pamong Praja dalam menerapkan sanksi Perda secara profesional dan
akuntabel.
Bagi Alma, reformasi hukum tidak akan berjalan tanpa kolaborasi yang
kuat lintas sektor.
“Perubahan ini tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan ekosistem hukum
yang sehat melalui kolaborasi akademisi, praktisi, legislatif, eksekutif,
hingga edukasi kepada masyarakat. Hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan,
bukan alat untuk menindas,” tutup Alma.
Sosok Alma Wiranta sendiri bukan nama baru dalam dunia penegakan hukum.
Ia dikenal publik sebagai jaksa yang pernah menggagas program Bale Badami,
sebuah pendekatan penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice di Kota
Bogor. Kini, semangat yang sama kembali ia bawa dalam reformasi produk hukum
daerah. (Muzer)
