News Update

Di Bawah Kepemimpinan Supardi, Kejati Kaltim Raih Peringkat Pertama IKPA Nasional dengan Nilai Sempurna

 



JAKARTA, IMC – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Di bawah kepemimpinan Ass Prof. Supardi, institusi tersebut berhasil meraih peringkat pertama dalam capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sempurna, yakni 100.

Atas capaian tersebut, Kejati Kaltim menerima Piagam Penghargaan sebagai Satuan Kerja (Satker) dengan nilai tertinggi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Samarinda di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pemberitahuan penghargaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan satuan kerja lingkup KPPN Samarinda tertanggal 11 Mei 2026. Piagam penghargaan bernomor KEP-76/KPN.2001/2026 itu ditandatangani Kepala KPPN Samarinda, Hariyanto, pada 5 Mei 2026.

Keberhasilan ini semakin menegaskan kualitas kepemimpinan Kajati Kaltim, Supardi, dalam membangun tata kelola anggaran yang akuntabel, disiplin, dan berintegritas di lingkungan Kejaksaan.

Menanggapi penghargaan tersebut, Supardi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Kalimantan Timur yang telah bekerja secara profesional dan konsisten menjaga kualitas pelaksanaan anggaran.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Kejati Kaltim, khususnya dalam menjaga kedisiplinan pelaksanaan anggaran yang dibarengi integritas tinggi. Tentu keberhasilan ini juga tidak lepas dari arahan pimpinan Kejaksaan,” ujar Supardi, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan cerminan dari komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.

Penilaian Berbasis Regulasi

Berdasarkan keputusan Kepala KPPN Samarinda, penilaian IKPA dilakukan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPPN Tipe A1 Samarinda.

Penilaian tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan

Melalui sistem ini, setiap satuan kerja dapat memantau progres capaian IKPA secara berkala melalui aplikasi internal Kementerian Keuangan.

Dalam keputusan yang sama, KPPN Samarinda selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah memberikan penghargaan kepada 115 satuan kerja atas capaian IKPA periode Triwulan I Tahun 2026.

Di tengah ketatnya penilaian tersebut, keberhasilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menempati posisi teratas menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan Supardi mampu menghadirkan budaya kerja yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada hasil. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment