News Update

Tim Sarabiti Wai Hali Dampingi Klien Tempuh Jalur Hukum Kasus Dugaan Cek Kosong

Jakarta. IMC - Tim hukum Sarabiti Wai Hali bersama lawyer pendamping menggelar pertemuan konsultasi hukum bersama klien pada Rabu, 22 April 2026, pukul 16.41 WIB, bertempat di Jalan Kebon Bawang VI No. 26, RT. 10/RW. 6, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut membahas langkah hukum yang akan ditempuh klien terkait dugaan tindak pidana penerbitan cek kosong. Dalam sesi konsultasi yang berlangsung di ruang pertemuan tersebut, tim lawyer Sarabiti Wai Hali hadir mendampingi klien guna memetakan strategi hukum sekaligus memastikan hak-hak klien terlindungi secara prosedural.

Tampak sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, terdiri dari tim hukum dan para klien yang duduk melingkar di meja kayu, mencerminkan suasana diskusi yang serius dan terstruktur. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif sebagai bagian dari tahap awal proses pendampingan hukum.

Penerbitan cek kosong merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak Sarabiti Wai Hali menegaskan komitmennya untuk mendampingi klien hingga persoalan ini memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil kajian tim lawyer atas bukti-bukti dan fakta yang ada, dengan mempertimbangkan jalur yang paling efektif bagi klien, baik melalui mekanisme pelaporan kepada pihak kepolisian maupun upaya hukum lainnya.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment