News Update

SHI Desak KLH Tindak Tegas Dua Perusahaan "Langganan" Proper Merah di Aceh Tamiang

 




Aceh Tamiang, IMC - Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengambil langkah penegakan hukum yang konkret terhadap sejumlah perusahaan di Aceh Tamiang. Desakan ini menyusul rilis hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) periode 2024-2025 yang menempatkan dua perusahaan dalam rapor merah secara berulang.


Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, menyoroti dua perusahaan yang dinilai abai terhadap standar lingkungan, yakni PT Bumi Sama Ganda (meraih peringkat merah empat kali berturut-turut) dan PT Sisirau (kembali mendapat rapor merah pada 2025 setelah sebelumnya di tahun 2018).


"KLH harus berani mengambil langkah hukum yang tegas. Catatan buruk PT Bumi Sama Ganda yang meraih rapor merah empat kali berturut-turut menunjukkan tidak adanya komitmen perbaikan. Ini tidak bisa dibiarkan hanya menjadi catatan administratif," ujar Hendra, Sabtu (25/4/26).


Hendra menguraikan bahwa instrumen penegakan hukum terhadap peserta Proper yang tidak taat telah diatur secara eksplisit dalam Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Proper:

Pasal 45: Mengatur mekanisme tindak lanjut hasil pemeringkatan.

Pasal 47 ayat 4 huruf (b): Menegaskan bahwa bagi peserta yang tidak taat, Menteri tidak akan mengubah status peringkat merah tersebut.

Pasal 48: Mengamanatkan penegakan hukum dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam.


"Kami menilai KLH cenderung lamban. Padahal, Proper seharusnya menjadi instrumen hukum yang efektif, baik melalui jalur pidana maupun perdata, bagi perusahaan yang secara konsisten melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup," tegas Hendra.


Selain masalah penegakan hukum, SHI Aceh Tamiang juga mengkritik minimnya pelibatan masyarakat sekitar wilayah konsesi dalam proses penilaian. Hendra bahkan mempertanyakan validitas perusahaan-perusahaan yang berhasil meraih Peringkat Biru pada periode ini.


"Kami menduga ada perusahaan yang meraih Peringkat Biru namun di lapangan belum sepenuhnya patuh terhadap aturan. Tanpa pelibatan masyarakat sebagai pengawas langsung, validitas predikat tersebut patut dipertanyakan," tambahnya.


Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) / Kepala BPLH RI Nomor 1581 Tahun 2026, terdapat lima perusahaan sawit di Aceh Tamiang yang mendapatkan peringkat merah pada tahun 2025, yaitu:

PT Sisirau

PT Simpang Kiri Plantation Indonesia

PT Bumi Sama Ganda

PT Padang Palma Permai (PPP) – Minamas Plantation TME

PT Socfind Indonesia – Sei Liput.


Secara nasional, KLH melakukan penilaian terhadap 5.126 perusahaan. SHI Aceh Tamiang berharap hasil ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh dan memberikan sanksi jera bagi perusahaan yang terus merusak ekosistem di Bumi Muda Sedia.


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment