Setahun Buron ke Pekanbaru, DPO Pencurian Uang Rp40 Juta Diringkus Polsek Seruway
Aceh Tamiang, IMC - Pelarian AN (28), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Seruway, Polres Aceh Tamiang. Setelah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berhasil diringkus pada Senin (23/03/26).
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025 lalu. Korban, Mulyadi, warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, terkejut mendapati lemari kamarnya dalam keadaan terbuka usai pulang melaksanakan salat tarawih. Uang tunai sebesar Rp40.000.000 dan tiga unit ponsel Android miliknya raib digondol pencuri.
Menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Seruway langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni CN (28) dan AN (28).
Tak butuh waktu lama setelah kejadian di tahun 2025, polisi berhasil membekuk tersangka CN (28) di kediamannya, Desa Air Masin. Namun, tersangka AN (28) berhasil melarikan diri hingga diterbitkan status DPO.
"Setelah setahun buron, kami mendapat informasi bahwa AN telah kembali ke wilayah Seruway," ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kapolsek Seruway, AKP T. Dave Yans.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seruway, Aipda Arie Anhar, memimpin pengepungan di area perkebunan Desa Gelung, Kecamatan Seruway. AN berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku selama ini bersembunyi di wilayah Pekanbaru, Riau.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15.000.000.
"Tersangka CN saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kualasimpang. Sementara untuk tersangka AN, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Seruway untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas AKP T. Dave.
