Puluhan Warga Jadi Korban Kredit Fiktif, Oknum Bank di Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp13 Miliar
![]() |
| Tiga oknum Bank Plat Merah di adili di PN Tipikor Serang. (Foto Kejari Tangsel) |
Tangerang Selatan, IMC – Kisah pilu dialami puluhan warga di
Tangerang Selatan yang menjadi korban pencatutan data pribadi untuk pengajuan
kredit fiktif. Sedikitnya 36 orang harus menanggung beban kredit macet yang
tidak pernah mereka ajukan, akibat ulah tiga oknum pegawai bank plat merah.
Salah satu
korban, SS, seorang pengemudi ojek online di Tangerang Selatan, mengaku
terkejut saat menerima surat dari bank terkait tunggakan kredit atas namanya.
Padahal, sepanjang hidupnya ia tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Saya kaget
sekali. Tiba-tiba ada tagihan kredit macet atas nama saya. Saya tidak pernah
merasa mengajukan kredit apa pun,” ujarnya.
Kejadian serupa
juga dialami AR, seorang pegawai swasta. Ia baru mengetahui namanya tercatat
memiliki kredit bermasalah saat hendak mengajukan pinjaman untuk pembelian
rumah.
“Ketika saya mau
mengajukan KPR, ternyata nama saya sudah tercatat punya kredit macet. Padahal
saya tidak pernah menerima pinjaman tersebut,” ungkapnya.
Dari informasi
yang dihimpun, kasus ini tidak hanya menimpa SS dan AR. Tercatat sebanyak 36
orang menjadi korban dengan modus serupa, yakni pencatutan data pribadi untuk
pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pemilik data.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini merupakan bagian
dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Bumi Serpong Damai, yang terjadi dalam
periode 2022 hingga 2024.
Perbuatan
tersebut diduga dilakukan oleh tiga terdakwa berinisial MR, H, dan GSP, yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp13 miliar. Ketiganya
telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2025.
Saat ini, perkara
tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Serang.
Dalam persidangan
terungkap, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pencairan
kredit fiktif. Terdakwa H selaku Branch Manager diduga menjadi pengendali utama
yang tetap menyetujui pencairan kredit meski mengetahui adanya ketidaksesuaian
dokumen serta mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu,
terdakwa GSP yang menjabat sebagai SME and Credit Program Unit Head diduga menyusun
analisis kredit yang tidak sesuai fakta dan meloloskan pengajuan kredit fiktif
dengan menyatakan debitur seolah-olah layak menerima fasilitas pinjaman.
Adapun terdakwa
MR sebagai Junior Kredit Program diduga membantu melengkapi dokumen
administratif, meskipun mengetahui adanya pemalsuan data dan ketidaksahan
dokumen jaminan.
Berdasarkan fakta
persidangan, terdapat 36 berkas pengajuan KUR yang direkayasa dan diajukan
tanpa sepengetahuan para nasabah. Data pribadi para korban digunakan secara
ilegal untuk mencairkan dana kredit.
Lebih memilukan,
dalam proses persidangan terungkap bahwa sejumlah korban merasa sangat
terpukul. Bahkan, beberapa di antaranya menangis di ruang sidang setelah
mengetahui data mereka telah dipalsukan dan disalahgunakan.
Akibat perbuatan
para terdakwa, para korban harus menanggung konsekuensi serius, mulai dari
catatan kredit buruk hingga kesulitan mengakses layanan keuangan.
Dalam fakta
persidangan juga terungkap bahwa dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut
dibagi di antara para terdakwa. MR menyerahkan dana kepada H, yang kemudian
membaginya dengan komposisi sekitar 70 persen untuk H, 20 persen untuk MR, dan
10 persen untuk GSP. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan.
Kasus ini menjadi
peringatan serius akan pentingnya perlindungan data pribadi nasabah.
Penyalahgunaan data oleh oknum internal lembaga keuangan dinilai sangat
berbahaya karena dapat menimpa siapa saja.
Masyarakat pun
berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman setimpal guna memberikan efek jera,
sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Net/Red/Muzer)
