Luruskan Disinformasi, Pemkab Aceh Tamiang Tegaskan Dana Bantuan Bencana Dikelola Pusat via Lembaga Penyalur
Aceh Tamiang, IMC - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang. Penegasan ini dilakukan untuk meluruskan persepsi publik bahwa dana bantuan tidak mengalir atau mengendap di kas daerah, melainkan dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat. Senin (13/04/26)
Seluruh bantuan, mulai dari stimulan perbaikan rumah hingga bantuan sosial (bansos), disalurkan melalui lembaga penyalur resmi yang ditunjuk oleh kementerian terkait.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur standar nasional yang dirancang demi transparansi dan akuntabilitas.
"Pemerintah daerah tidak memegang atau mengelola dana bantuan tersebut secara langsung. Peran kami fokus pada pendataan, verifikasi faktual, serta pengusulan calon penerima manfaat agar bantuan benar-benar tepat sasaran," tegas Farij.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, distribusi bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi guna meminimalkan potensi penyimpangan. Adapun rincian skema penyaluran adalah sebagai berikut:
Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) & Peralatan: Disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah: Disalurkan melalui sektor perbankan, dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (BSI).
Farij menambahkan bahwa anggapan dana bantuan sudah ditransfer ke daerah untuk dibagikan secara tunai oleh Pemkab adalah tidak tepat. Seluruh proses tetap wajib melewati tahapan administrasi dan verifikasi berlapis di tingkat pusat sebelum masuk ke rekening penerima.
Sesuai pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pencairan bantuan stimulan perbaikan rumah dilakukan secara progresif, bukan sekaligus.
Tahap Awal (80%): Diberikan untuk memulai pengerjaan.
Tahap Lanjutan (20%): Dicairkan setelah adanya verifikasi progres pembangunan di lapangan.
Beberapa kendala teknis, seperti ketidaklengkapan data administrasi, proses verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan (pembukaan blokir rekening), seringkali membutuhkan waktu tambahan. "Kendala teknis di lapangan inilah yang sering disalahartikan sebagai keterlambatan atau hambatan dari pihak daerah," tambahnya.
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menyerap informasi di media sosial. Fenomena hoaks terkait bantuan bencana sering muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap birokrasi distribusi yang memang memerlukan waktu demi prinsip kehati-hatian.
Secara nasional, pemerintah terus berkomitmen menuntaskan penyaluran bantuan pascabencana di wilayah Sumatra, termasuk Aceh. Bantuan mencakup logistik darurat, layanan kesehatan, hingga dukungan finansial berkelanjutan.
Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti kanal informasi resmi. Di tengah masa pemulihan, literasi informasi menjadi kunci utama agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan kondusif tanpa gangguan informasi yang menyesatkan.
