Kejari Blora dan BPR Bank Blora Artha Teken MoU, Kajari Dorong Kepastian Hukum
BLORA, IMC – Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Khristiya
Lutfiasandhi, terus memperkuat peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datun) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT
BPR Bank Blora Artha (Perseroda).
Penandatanganan
Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 pukul 11.00 WIB,
bertempat di wilayah Kabupaten Blora, dan dihadiri langsung oleh Khristiya
Lutfiasandhi beserta jajaran Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian
(Kasubbag) Kejaksaan Negeri Blora.
Kerja sama ini
menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan badan
usaha milik daerah, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang
perdata dan tata usaha negara.
Melalui
perjanjian ini, Kejaksaan Negeri Blora akan memberikan bantuan hukum,
pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada PT BPR Bank Blora Artha
(Perseroda) guna mendukung kelancaran operasional serta pengelolaan usaha yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah yang
diinisiasi oleh Khristiya Lutfiasandhi ini diharapkan mampu menciptakan
kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam
kegiatan perbankan daerah.
Selain itu, kerja
sama ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung tata kelola
perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan
terjalinnya sinergi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan
Negeri Blora dan PT BPR Bank Blora Artha (Perseroda) semakin solid dalam
mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Blora. (Muzer)
