News Update

Di Bawah Komando Denny Achmad, Kejari Bogor Tangani Serius Perkara Tindak Pidana Perpajakan

 



Cibinong, IMC- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus perpajakan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denny Achmad, SH., MH., institusi ini melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara perpajakan dengan tersangka berinisial A.M., pada Senin (13/4/2026).

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa proses Tahap II ini merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, di mana tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” jelas Denny Achmad dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 39 dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Denny Achmad, pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menindak pelanggaran hukum di sektor perpajakan yang berpotensi merugikan negara.

“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi perpajakan di Indonesia,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan nasional. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment