Di Bawah Komando Denny Achmad, Kejari Bogor Tangani Serius Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Cibinong, IMC- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam
penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus perpajakan. Di bawah
kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denny Achmad, SH., MH., institusi
ini melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara
perpajakan dengan tersangka berinisial A.M., pada Senin (13/4/2026).
Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa proses Tahap II
ini merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum yang profesional
dan akuntabel.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,
di mana tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak
serta dokumen perpajakan lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,”
jelas Denny Achmad dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 39
dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
Menurut Denny Achmad, pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti keseriusan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menindak pelanggaran hukum di sektor
perpajakan yang berpotensi merugikan negara.
“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan
kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi perpajakan di Indonesia,”
tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus
memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, sekaligus
menjaga integritas sistem perpajakan nasional. (Muzer)
