Kejari Bantaeng dan Bulog Bulukumba Jalin Kerja Sama, Kajari Tekankan Kepastian Hukum
Bantaeng, IMC – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi
Sukma Siregar, SH. CN kembali menegaskan
peran strategis Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui
penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Perum
Bulog Kantor Cabang Bulukumba.
Kegiatan yang
berlangsung pada Kamis (9/4/2026) di Bantaeng tersebut dipimpin langsung oleh Hadi
Sukma Siregar, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Puji Astuty bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri
Bantaeng.
Penandatanganan
kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta
tindakan hukum lainnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.
Dalam kesempatan
tersebut, Hadi Sukma Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk
komitmen Kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum kepada instansi pemerintah
maupun badan usaha milik negara.
“Melalui peran
Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap kebijakan dan
langkah yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Pemimpin Cabang Perum Bulog Bulukumba, Faisal Armin, beserta
jajaran yang menyambut baik terjalinnya kerja sama ini.
Melalui sinergi
ini, diharapkan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum dapat berjalan
lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang
diambil oleh Perum Bulog.
Selain itu, kerja
sama ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal terhadap aset
dan kepentingan negara, baik melalui langkah pencegahan maupun penanganan
permasalahan hukum secara tepat.
Dengan dukungan
Jaksa Pengacara Negara, Hadi Sukma Siregar berharap seluruh kegiatan
operasional dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi
kepentingan masyarakat luas. (Muzer)
.jpeg)