Kajari Bagus Nur Jakfar Perkuat Sinergi, Kejari Kepahiang Teken MoU dengan BPN
![]() |
| Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Teken Penandatanganan PKS Strategis dengan BPN |
Kepahiang, IMC – Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melaksanakn kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Selasa (21/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Bagus Nur Jakfar didampingi para
Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejari Kepahiang.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan
koordinasi antar lembaga, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di bidang
pertanahan.
Kajari Bagus menegaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada upaya
pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan hukum di sektor agraria yang
kerap menjadi perhatian di daerah. Selain itu, kolaborasi ini juga diarahkan
untuk mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan
bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada BPN
Kabupaten Kepahiang.
“Melalui PKS ini, kami ingin
memastikan adanya kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta
perlindungan terhadap aset negara maupun daerah di Kabupaten Kepahiang,” tegas
Kajari Bagus.
Di bawah kepemimpinannya, Kejari
Kepahiang terus mendorong pendekatan preventif melalui penguatan koordinasi
lintas sektor. Hal ini dinilai penting guna meminimalisir potensi sengketa dan
konflik pertanahan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Kerja sama ini juga diharapkan
mampu menciptakan kolaborasi yang berkelanjutan antara Kejaksaan dan BPN,
sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dan bersih (clean government).
Langkah
yang diinisiasi oleh Kajari Bagus Nur Jakfar ini menjadi wujud nyata komitmen
Kejari Kepahiang dalam mengawal sektor pertanahan agar lebih tertib,
transparan, dan berkeadilan. (Muzer)
.jpeg)
.jpeg)