News Update

Peran Strategis Notaris Ditegaskan, Jaksa Alma Wiranta Gaungkan Kepastian Hukum Perdata di Bogor

 

Jaksa Ini Publikasikan Notaris Sebagai Penegak Hukum Bidang Perdata, Perkuat Sinergi UU Jabatan Notaris


 

Kota Bogor, IMC- Notaris sebagai profesi khusus yang didasarkan pada Undang-Undang memiliki peran penting dan strategis dalam penerbitan sebuah akta otentik di Indonesia. Dalam kedudukannya saat ini, legalitas profesi notaris dengan kapasitasnya  meningkatkan kualitas layanan penerbitan akta dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Sebagaimana diketahui, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna disemua aspek legalitas, sehingga Notaris berperan dalam menciptakan kepastian hukum perdata dan mencegah sengketa hukum. Apalagi notaris juga terus dikawal ketat oleh regulasi dalam pembinaan dan pengawasan kode etik melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) disetiap tingkatan diantaranya unsur pemerintah, notaris dan akademisi mulai tingkat Kabupaten/Kota melalui MPDN (Majelis Pengawas Daerah Notaris) sampai tingkat Provinsi oleh MPW dengan Surat keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026) Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor, Alma Wiranta yang merupakan Jaksa penugasan di Pemkot Bogor menyampaikan, "Penguatan profesi notaris di Kota Bogor kami lakukan melalui berbagai aspek seperti pertemuan via online secara berkelanjutan, seminar dan lokakarya, serta pembinaan dan pengawasan yang efektif oleh MPDN secara faktual melalui peninjauan kantor notaris, serta notaris secara mandiri menjaga maruah etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan peran pelayanan publik di wilayahnya."ujarnya.

Menurut Alma, Notaris sebagai profesi khusus memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya, karena akta otentik yang dibuatnya dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam sebuah legalitas termasuk penyelesaian sengketa di masa depan. Oleh karena itu, notaris harus bersungguh-sungguh menjaga integritas  dalam pembentukan dokumen tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, notaris saat ini wajib melaporkan setiap transaksi seperti fidusia kepada Kementerian Hukum RI melalui aplikasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang disosialisasikan sejak tahun 2017 untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau setiap transaksi untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT), sesuai standar internasional Financial Action Task Force (FATF) dan UU No. 8 Tahun 2010.

Penguatan profesi Notaris di Kota Bogor oleh Ketua Majelis Pengawas Notaris yang berprofesi Jaksa memang langka, namun terbukti dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris di Kota Bogor. Oleh karenanya persoalan profesionalisme Notaris Kota Bogor dalam penerbitan akta otentik hampir tidak terdengar karena pengawasan yang baik.

"Dalam regulasi nasional terkait Jabatan Notaris (UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) mengamanatkan adanya peran penting dalam kewenangan dan substansi yang dijalankan dalam membuat akta otentik, notaris harus bertugas clear and clean, "ungkap Alma Wiranta Ketua MPD Notaris Kota Bogor yang juga menjabat Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sebagai penugasan dari Kejaksaan Agung RI

Sebagaimana di era digitalisasi dalam konsep kebebasan berkontrak, notaris juga harus siap untuk beradaptasi dengan teknologi dan disrupsi kepentingan. Penggunaan teknologi dapat membantu notaris meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bidang keperdataan. Namun, notaris juga harus tetap berhati-hati dalam menggunakan teknologi sebagai modus penipuan. Notaris harus dapat memastikan bahwa akta yang dibuatnya tetap sah dan berintegritas, serta tidak melanggar kode etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda saat ini terus berupaya melakukan penguatan  Notaris Kota Bogor agar dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus turut membantu dalam peningkatan PAD Kota Bogor, sebagaimana pantauan awak media terkait kegiatan Jaksa Alma yang sangat membantu pemerintahan di Kota Bogor dan mendapat apresiasi masyarakat.

"Notaris harus menjadi profesi yang bermartabat dan berintegritas dalam menciptakan kepastian hukum perdata dan mencegah sengketa hukum di masyarakat kemudian hari, oleh karenanya sudah sepantasnya ada penguatan profesi Notaris sebagai Ahli Penegak Hukum bidang Perdata," pungkas Alma Wiranta. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment