IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik Palestina
BALIKPAPAN– Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB)
Pengurus Daerah Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan webinar nasional
bertajuk "Peran Strategis Indonesia dalam Rekonstruksi Penyelesaian Konflik
Israel-Palestina melalui Board of Peace (BoP)" pada Sabtu, 11 April 2026.
Diskusi ilmiah yang dihadiri ratusan peserta ini berlangsung secara daring
dengan menghadirkan pakar hukum internasional di Kaltim untuk membedah badan
perdamaian baru yang kontroversial, di tengah dinamika geopolitik global yang
kian memanas.
Urgensi Literasi
Akademik di Tengah Simpang Siur Informasi
Sekretaris IKA UB Kaltim, Ahmad Busri,
yang juga merupakan Alumni Fisika, FMIPA UB 2004 dalam keterangannya yang
diterima media, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab
intelektual alumni terhadap isu-isu krusial. Ia menjelaskan bahwa masyarakat,
terutama mahasiswa, perlu mendapatkan perspektif yang jernih agar tidak
terjebak dalam opini yang dangkal.
"Kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang komprehensif terkait eksistensi BoP. Kami ingin
memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa tidak salah mengartikan posisi Indonesia
atau fungsi lembaga ini hanya berdasarkan respons netizen di media sosial yang
sering kali bersifat emosional dan tidak utuh. Literasi akademik sangat
diperlukan di sini dalam memahami keberadaan Board of Peace (BoP)" ujar
Ahmad Busri asal Demak.
Webinar ini dipandu oleh Muhammad
Alvinsyah Zulqarnain, S.I.P., alumnus Ilmu Pemerintahan FISIP UB 2020, yang
bertindak sebagai moderator sepanjang sesi diskusi.
Board of Peace:
Antara Solusi Praktis dan Hegemoni Pribadi
Narasumber utama, Dr. Mahendra Putra
Kurnia, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 2017-2025
memaparkan materi krusial bertajuk "BoP: Di Mana Posisi Indonesia?".
Dr. Mahendra yang juga merupakan dan Alumnus Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya tahun 1999 ini menjelaskan bahwa BoP muncul sebagai respons terhadap
kegagalan institusi multilateral lama dalam menangani konflik yang
berkepanjangan.
Piagam BoP (BoP Charter), yang
ditandatangani oleh Presiden Indonesia pada Januari 2026, memosisikan Indonesia
sebagai salah satu founding member bersama negara-negara lain seperti Amerika
Serikat, Mesir, Israel, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Namun, Dr. Mahendra
menyoroti kejanggalan dalam struktur organisasi BoP yang sangat sentralistik.
"Dalam Pasal 3.2 Piagam BoP,
disebutkan bahwa Donald J. Trump menjabat sebagai Chairman pertama sekaligus
perwakilan Amerika Serikat. Kedudukan ini hampir tidak tergantikan kecuali
melalui pengunduran diri sukarela. Hal ini menciptakan paradoks dalam hukum
internasional; bagaimana mungkin sebuah organisasi internasional yang
melibatkan banyak negara berdaulat memiliki pemimpin dengan kekuasaan absolut
yang bahkan berada di atas kedaulatan negara anggota?" urai Dr. Mahendra.
Kritik Tajam
terhadap Legitimasi dan Konstitusi
Pemaparan tersebut juga menyitir pandangan
kritis dari pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, yang
mempertanyakan keselarasan Piagam BoP dengan konstitusi Indonesia. Terdapat
kekhawatiran bahwa dominasi Chairman dalam menentukan keanggotaan dan memutus
sengketa antarnegara anggota dapat mencederai prinsip politik luar negeri
Indonesia yang "Bebas-Aktif" sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU
Hubungan Luar Negeri.
Beberapa poin kritis yang diangkat
dalam webinar meliputi:
1. Dualisme
Peran: Posisi Donald Trump sebagai individu sekaligus wakil negara yang
memiliki kendali penuh atas Dewan Eksekutif.
2. Ancaman
Multilateralisme: Ruang lingkup BoP yang sangat luas dalam mempromosikan
stabilitas dikhawatirkan akan menyaingi tugas utama Dewan Keamanan PBB.
3. Legitimasi
Geopolitik: Penolakan dari negara-negara Eropa seperti Perancis, Jerman, dan
Inggris menambah beban skeptisisme terhadap efektivitas BoP di mata dunia.
Komitmen
Indonesia: Palestina Tetap Menjadi Prioritas
Merespons dinamika tersebut, Dr.
Mahendra mengingatkan peserta mengenai sikap tegas Pemerintah Indonesia.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan bahwa Indonesia siap keluar dari
BoP jika keberadaannya tidak menguntungkan kepentingan nasional dan kemerdekaan
Palestina.
"Penandatanganan piagam oleh
Presiden tidak serta-merta menjadikan Indonesia anggota penuh secara otomatis.
Menurut Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, perjanjian yang berkaitan dengan
kedaulatan dan politik harus melalui ratifikasi di DPR RI," jelas Dr.
Mahendra. Saat ini, pembicaraan mengenai BoP sedang dalam status 'on hold' atau
ditunda menyusul pecahnya eskalasi konflik antara USA-Israel melawan Iran pada
Februari 2026.
Rekomendasi
Strategis bagi Pemerintah
Di akhir sesi, webinar ini merumuskan
beberapa rekomendasi langkah strategis bagi Pemerintah Indonesia:
• Konsistensi
Konstitusional: Tetap teguh pada prinsip anti-penjajahan dan mendukung penuh
kemerdekaan Palestina di segala lini diplomasi.
• Pengawalan
Ratifikasi: DPR RI harus memperhitungkan aspek hukum, politik, dan anggaran
secara transparan sebelum meratifikasi Piagam BoP.
• Diplomasi
Kemanusiaan: Fokus pada bantuan nyata seperti pengoperasian kembali Rumah Sakit
Indonesia di Gaza dan bantuan logistik bagi warga terdampak.
• Transparansi
Informasi: Memberikan edukasi yang jujur dan ilmiah kepada publik mengenai
setiap perkembangan di BoP agar tidak terjadi polarisasi informasi.
Webinar yang berlangsung selama dua
jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta,
menandai komitmen IKA UB Kaltim dalam mengawal isu-isu strategis global demi
kepentingan bangsa. (Rls/Muzer)
