News Update

IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik Palestina

 


 

 


BALIKPAPAN– Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Pengurus Daerah Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan webinar nasional bertajuk "Peran Strategis Indonesia dalam Rekonstruksi Penyelesaian Konflik Israel-Palestina melalui Board of Peace (BoP)" pada Sabtu, 11 April 2026. Diskusi ilmiah yang dihadiri ratusan peserta ini berlangsung secara daring dengan menghadirkan pakar hukum internasional di Kaltim untuk membedah badan perdamaian baru yang kontroversial, di tengah dinamika geopolitik global yang kian memanas.

Urgensi Literasi Akademik di Tengah Simpang Siur Informasi

Sekretaris IKA UB Kaltim, Ahmad Busri, yang juga merupakan Alumni Fisika, FMIPA UB 2004 dalam keterangannya yang diterima media, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual alumni terhadap isu-isu krusial. Ia menjelaskan bahwa masyarakat, terutama mahasiswa, perlu mendapatkan perspektif yang jernih agar tidak terjebak dalam opini yang dangkal.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait eksistensi BoP. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa tidak salah mengartikan posisi Indonesia atau fungsi lembaga ini hanya berdasarkan respons netizen di media sosial yang sering kali bersifat emosional dan tidak utuh. Literasi akademik sangat diperlukan di sini dalam memahami keberadaan Board of Peace (BoP)" ujar Ahmad Busri asal Demak.

Webinar ini dipandu oleh Muhammad Alvinsyah Zulqarnain, S.I.P., alumnus Ilmu Pemerintahan FISIP UB 2020, yang bertindak sebagai moderator sepanjang sesi diskusi.

Board of Peace: Antara Solusi Praktis dan Hegemoni Pribadi

Narasumber utama, Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 2017-2025 memaparkan materi krusial bertajuk "BoP: Di Mana Posisi Indonesia?". Dr. Mahendra yang juga merupakan dan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 1999 ini menjelaskan bahwa BoP muncul sebagai respons terhadap kegagalan institusi multilateral lama dalam menangani konflik yang berkepanjangan.

Piagam BoP (BoP Charter), yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia pada Januari 2026, memosisikan Indonesia sebagai salah satu founding member bersama negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Mesir, Israel, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Namun, Dr. Mahendra menyoroti kejanggalan dalam struktur organisasi BoP yang sangat sentralistik.

"Dalam Pasal 3.2 Piagam BoP, disebutkan bahwa Donald J. Trump menjabat sebagai Chairman pertama sekaligus perwakilan Amerika Serikat. Kedudukan ini hampir tidak tergantikan kecuali melalui pengunduran diri sukarela. Hal ini menciptakan paradoks dalam hukum internasional; bagaimana mungkin sebuah organisasi internasional yang melibatkan banyak negara berdaulat memiliki pemimpin dengan kekuasaan absolut yang bahkan berada di atas kedaulatan negara anggota?" urai Dr. Mahendra.

Kritik Tajam terhadap Legitimasi dan Konstitusi

Pemaparan tersebut juga menyitir pandangan kritis dari pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, yang mempertanyakan keselarasan Piagam BoP dengan konstitusi Indonesia. Terdapat kekhawatiran bahwa dominasi Chairman dalam menentukan keanggotaan dan memutus sengketa antarnegara anggota dapat mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang "Bebas-Aktif" sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU Hubungan Luar Negeri.

Beberapa poin kritis yang diangkat dalam webinar meliputi:

1.         Dualisme Peran: Posisi Donald Trump sebagai individu sekaligus wakil negara yang memiliki kendali penuh atas Dewan Eksekutif.

2.         Ancaman Multilateralisme: Ruang lingkup BoP yang sangat luas dalam mempromosikan stabilitas dikhawatirkan akan menyaingi tugas utama Dewan Keamanan PBB.

3.         Legitimasi Geopolitik: Penolakan dari negara-negara Eropa seperti Perancis, Jerman, dan Inggris menambah beban skeptisisme terhadap efektivitas BoP di mata dunia.

Komitmen Indonesia: Palestina Tetap Menjadi Prioritas

Merespons dinamika tersebut, Dr. Mahendra mengingatkan peserta mengenai sikap tegas Pemerintah Indonesia. Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan bahwa Indonesia siap keluar dari BoP jika keberadaannya tidak menguntungkan kepentingan nasional dan kemerdekaan Palestina.

"Penandatanganan piagam oleh Presiden tidak serta-merta menjadikan Indonesia anggota penuh secara otomatis. Menurut Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, perjanjian yang berkaitan dengan kedaulatan dan politik harus melalui ratifikasi di DPR RI," jelas Dr. Mahendra. Saat ini, pembicaraan mengenai BoP sedang dalam status 'on hold' atau ditunda menyusul pecahnya eskalasi konflik antara USA-Israel melawan Iran pada Februari 2026.

Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah

Di akhir sesi, webinar ini merumuskan beberapa rekomendasi langkah strategis bagi Pemerintah Indonesia:

          Konsistensi Konstitusional: Tetap teguh pada prinsip anti-penjajahan dan mendukung penuh kemerdekaan Palestina di segala lini diplomasi.

          Pengawalan Ratifikasi: DPR RI harus memperhitungkan aspek hukum, politik, dan anggaran secara transparan sebelum meratifikasi Piagam BoP.

          Diplomasi Kemanusiaan: Fokus pada bantuan nyata seperti pengoperasian kembali Rumah Sakit Indonesia di Gaza dan bantuan logistik bagi warga terdampak.

          Transparansi Informasi: Memberikan edukasi yang jujur dan ilmiah kepada publik mengenai setiap perkembangan di BoP agar tidak terjadi polarisasi informasi.

Webinar yang berlangsung selama dua jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta, menandai komitmen IKA UB Kaltim dalam mengawal isu-isu strategis global demi kepentingan bangsa. (Rls/Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment