Fakta Baru Kasus Brondolan Sawit: SPBUN Kebun Baru Sebut Pelaku Adalah Residivis
Aceh Tamiang, IMC - Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) Unit Kebun Baru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan penahanan seorang warga, Puspa Rini, dalam kasus dugaan pencurian brondolan sawit di areal PTPN IV Regional 6 Aceh. Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil didasari oleh fakta bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku berulang (residivis). Jumat (17/04/26)
Ketua SPBUN Unit Kebun Baru, mewakili Manajer Kebun Baru Dian Amanu Afsar, meluruskan narasi yang beredar di sejumlah media online. Menurutnya, informasi yang tersebar saat ini cenderung tidak utuh dan menyudutkan manajemen.
SPBUN menegaskan bahwa proses hukum terhadap Puspa Rini bukanlah tindakan spontan maupun bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Berdasarkan catatan perusahaan, yang bersangkutan telah tiga kali diamankan dalam kasus yang sama:
26 September 2025: Diamankan dan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
30 Oktober 2025: Kembali tertangkap melakukan tindakan serupa.
22 Februari 2026: Kejadian terakhir yang memicu proses hukum lanjutan karena tidak adanya perubahan perilaku.
"Perlu kami luruskan, kejadian ini bukan baru sekali. Yang bersangkutan sudah tiga kali tertangkap dan diproses. Perusahaan sebelumnya telah memberikan peringatan serta pembinaan, namun karena terus berulang, kami melaporkannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Ketua SPBUN.
Pihak SPBUN juga menepis keras anggapan bahwa manajemen Kebun Baru bertindak tidak manusiawi. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan keputusan sepihak dari perusahaan.
Pihak perusahaan menjalankan prosedur pengamanan aset karena brondolan sawit memiliki nilai ekonomi tinggi dan kerap menjadi sasaran pencurian yang merugikan operasional perkebunan.
Menutup keterangannya, Ketua SPBUN mengimbau agar awak media tetap mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) dalam menyajikan informasi kepada publik.
"Kami menghormati kebebasan pers, namun pemberitaan seharusnya memuat klarifikasi dari semua pihak agar tidak menimbulkan kegaduhan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat," pungkasnya.
Melalui klarifikasi ini, SPBUN berharap nama baik manajemen Kebun Baru dapat dipulihkan dan masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
