News Update

Asa Baru Di Tengah Puing: Pemkab Aceh Tamiang Kibarkan Semangat Kemanusiaan Lewat Pendataan Tahap lll

 





Aceh Tamiang, IMC - Di bawah bayang-bayang duka pascabencana hidrometeorologi yang belum sepenuhnya sirna, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan komitmen moralnya: Tak boleh ada satu pun rakyat yang tertinggal dalam puing-puing bencana. Sabtu (04/04/26).


Sebuah langkah krusial diambil untuk menjahit kembali harapan warga yang kehilangan tempat berteduh. Melalui instruksi resmi Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H. meluncurkan misi pendataan pamungkas untuk memastikan keadilan sosial mendarat tepat di depan pintu rumah warga yang terdampak.


Melalui Surat Bupati Nomor 100/1110, Pemerintah Daerah resmi membuka gerbang pendataan By Name By Address (BNBA) Stimulan Rumah Rusak Tahap III. Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebuah “Operasi Penjemputan Hak” bagi warga yang sebelumnya sempat terlewat atau belum terdata pada Tahap I dan II. Pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang masih berjuang di tengah keterbatasan segera mendapatkan uluran tangan yang nyata.


Dalam gebrakan yang lebih menyentuh, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H. melalui Surat Nomor 100/1111 mengeluarkan kebijakan progresif dan inklusif. Pemerintah kini membuka mata lebar-lebar terhadap kelompok masyarakat yang selama ini sering berada di "titik buta" bantuan, yakni:

Para penyewa rumah yang kehilangan tempat bernaung.

Warga penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, maupun rumah di tanah pemerintah.

Keluarga yang menumpang, di mana satu atap dihuni oleh dua Kepala Keluarga (KK) atau lebih.


Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya hadir bagi mereka yang memiliki sertifikat tanah, tetapi juga hadir bagi setiap jiwa yang merasakan getirnya hantaman bencana.


Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H. menginstruksikan seluruh Datok Penghulu sebagai garda terdepan untuk bergerak dengan kecepatan penuh dan ketelitian tinggi. Mereka diminta menjadi mata, telinga, dan tangan pemerintah di lapangan menyisir setiap sudut desa agar tidak ada jeritan warga yang terabaikan.


"Data bukan sekadar deretan angka di atas kertas; ia adalah manifestasi dari hak-hak rakyat yang harus segera dipenuhi," tulis pesan kuat dalam imbauan tersebut.


Waktu terus bergulir, dan kebutuhan warga tak bisa menunggu lebih lama lagi. Seluruh laporan rekapitulasi, baik dalam format fisik (hardcopy) maupun digital (softcopy), wajib diserahkan kepada Sekretariat Posko Terpadu (BPBD) paling lambat 20 April 2026.


Pendataan Tahap III ini adalah kesempatan emas sekaligus "benteng terakhir" untuk menutup celah ketidakadilan. Dengan semangat gotong royong, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H. bertekad memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara presisi, adil, dan menyentuh hingga ke akar rumput. Kini, bola berada di tangan para perangkat kewilayahan untuk memastikan harapan itu sampai ke tangan rakyat.


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment