Perkuat Perlindungan Anak, Kajari Ogan Ilir Fasilitasi SKK untuk LKS Kasih Bunda
![]() |
| Kajari Arief Syafriyanto Pimpin Penandatanganan SKK, Kejari Ogan Ilir Dampingi Perwalian Anak |
Ogan Ilir, IMC – Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Arief Syafriyanto, S.H., M.H.,
menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak
melalui kegiatan pemaparan dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut
dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum atas pengajuan permohonan perwalian
anak di Pengadilan Agama, yang diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Kasih Bunda binaan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir.
Kajari Arief
Syafriyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh LKS Kasih Bunda kepada Kejaksaan
Negeri Ogan Ilir, guna memperoleh pendampingan dalam proses penetapan perwalian
anak.
“Dengan adanya
Surat Kuasa Khusus ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memperoleh kewenangan untuk
bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum pada
proses permohonan perwalian anak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui
kewenangan tersebut, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum secara
komprehensif agar proses perwalian dapat berjalan sesuai prosedur serta
memberikan kepastian hukum.
Kajari juga
menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran aktif Kejaksaan dalam
melindungi hak-hak anak, khususnya mereka yang berada dalam pengasuhan lembaga
sosial.
“Kami berharap
proses penetapan perwalian ini dapat berjalan lancar serta memberikan
perlindungan hukum yang optimal bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan
LKS Kasih Bunda,” tambahnya.
Kegiatan ini
menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan jaminan
perlindungan hukum, sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan hak dan kepastian
status hukum yang jelas.
Kejaksaan Negeri
Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional,
humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok
rentan seperti anak-anak. (Muzer)
