Kajari Paris Manalu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Merauke Terima Tahap II Kasus WNA
Merauke, IMC – Kejaksaan Negeri Merauke menerima
penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara
tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA),
Jumat (17/4/2026).
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Merauke, Dr. Paris Manalu, menegaskan bahwa penanganan perkara
ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum,
khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap
pelanggaran keimigrasian.
“Perkara ini
berkaitan dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam
Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Paris Manalu.
Ia menjelaskan,
ketentuan tersebut mengatur larangan bagi setiap orang asing untuk masuk
dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan serta visa yang
sah.
Dalam perkara
ini, tiga tersangka masing-masing berinisial JVD yang berperan sebagai pilot,
serta ZA dan DTL sebagai penumpang. Kajari mengungkapkan bahwa peran pilot
diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya
diduga melakukan pelanggaran keimigrasian secara langsung.
Sebagai bagian
dari proses penegakan hukum, tim jaksa juga telah melakukan pemeriksaan
terhadap barang bukti berupa pesawat udara yang saat ini diamankan di Base Ops
Lanud J.A. Dimara.
Lebih lanjut,
Paris Manalu menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum,
ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke selama 20 hari, terhitung sejak 17 April
hingga 6 Mei 2026.
“Pelaksanaan
Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21,
sehingga proses penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan oleh
Kejaksaan Negeri Merauke,” tegasnya.
Dalam waktu
dekat, lanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan.
Kajari Merauke
juga menekankan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait
guna memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal.
“Pengembangan
perkara akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya
keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Seluruh rangkaian
pelaksanaan Tahap II dalam perkara ini berlangsung aman dan lancar. Kejaksaan
Negeri Merauke memastikan akan terus memantau perkembangan perkara secara
intensif, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keamanan, serta kepentingan
strategis penegakan hukum di wilayah perbatasan. (Muzer)
