News Update

Kajari Paris Manalu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Merauke Terima Tahap II Kasus WNA

 



Merauke, IMC – Kejaksaan Negeri Merauke menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA), Jumat (17/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Dr. Paris Manalu, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Paris Manalu.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur larangan bagi setiap orang asing untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan serta visa yang sah.

Dalam perkara ini, tiga tersangka masing-masing berinisial JVD yang berperan sebagai pilot, serta ZA dan DTL sebagai penumpang. Kajari mengungkapkan bahwa peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian secara langsung.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tim jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa pesawat udara yang saat ini diamankan di Base Ops Lanud J.A. Dimara.

Lebih lanjut, Paris Manalu menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke selama 20 hari, terhitung sejak 17 April hingga 6 Mei 2026.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Merauke,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kajari Merauke juga menekankan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal.

“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II dalam perkara ini berlangsung aman dan lancar. Kejaksaan Negeri Merauke memastikan akan terus memantau perkembangan perkara secara intensif, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keamanan, serta kepentingan strategis penegakan hukum di wilayah perbatasan. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment