Kasi Intel Dannie: Buronan Kasus Pemalsuan Surat Berhasil Diamankan Tim Tabur di Jakarta
![]() |
Tim Tabur Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017
Jakarta, IMC – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan seorang terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pemalsuan surat sejak tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida, melalui Kepala Seksi Intelijen Dannie, menyampaikan bahwa terpidana bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) berhasil ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Dannie.
Ia menjelaskan bahwa Kho Yang Tjhi Subardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Namun setelah putusan tersebut dijatuhkan, terpidana tidak menjalani hukuman dan melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan, terpidana akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Singkat Perkara
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Dannie menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika terpidana membuat surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan palsu yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya No. 93, RT 002/RW 005, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Surat perjanjian tersebut tertanggal 15 Maret 2001 antara penjual Elly Susanti Jaya dengan pembeli atas nama Kho Yang Tjhi Subardi.
Dalam surat tersebut, terpidana diduga memalsukan data dengan mengubah luas objek tanah yang sebenarnya 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi.
Selanjutnya, surat perjanjian jual beli yang diduga palsu tersebut digunakan oleh terpidana untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersebut, korban merasa dirugikan karena bertambahnya luas tanah yang diklaim terpidana membuat sebagian tanah milik korban yang berada di sekitar lokasi turut masuk dalam penguasaan terpidana.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Melalui Tim Tabur, Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang telah merugikan masyarakat agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman,” tegas Dannie. (Muzer)
