News Update

Di Bawah Komando Kajati Tiyas Widiarto, Kejati Kalsel Dorong Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

 

Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Pimpin Ekspose Restorative Justice, Dua Perkara Disetujui Penghentian Penuntutan


Banjarmasin, IMC – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara pidana. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., Kejati Kalsel menggelar ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice pada Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktorat B. Dalam kegiatan tersebut, Kajati Kalsel Tiyas Widiarto didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H.

Melalui proses ekspose tersebut, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Persetujuan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi dasar penerapan restorative justice.

Adapun dua perkara yang disetujui penghentian penuntutannya berasal dari:

1. Kejaksaan Negeri Barito Kuala
Perkara atas nama tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni, yang sebelumnya disangka melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII Nomor 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Perkara atas nama tersangka Salihin alias Lihin bin Asmaran, yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kajati Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto menegaskan bahwa penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Menurutnya, pendekatan restorative justice bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujar Kajati Tiyas Widiarto.

Ia menambahkan bahwa melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih berkeadilan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Kajati Tiyas Widiarto, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus mendorong optimalisasi penerapan restorative justice di wilayah hukumnya, sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment