Kajari Erni Yusnita Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Banyuasin
![]() |
| Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Kajari Erni Yusnita Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum |
Banyuasin, IMC– Kejaksaan Negeri Banyuasin memusnahkan barang bukti dan barang sitaan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., dan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Kamis (5/3/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan melalui Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Banyuasin
sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas
Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, khususnya dalam pengelolaan barang
bukti setelah proses hukum selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Banyuasin Erni Yusnita secara
langsung memimpin proses pemusnahan barang bukti dengan disaksikan berbagai
unsur terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II Banyuasin, perwakilan Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan,
Pengadilan Negeri Banyuasin, Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin,
serta jajaran internal Kejari Banyuasin yang terdiri dari para Kepala Seksi,
jaksa fungsional, pegawai, dan PPNPN.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan
perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang
bukti, di antaranya dibakar, digerinda, dipotong-potong, serta dihancurkan
menggunakan palu, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan
kembali.
Kajari Banyuasin Erni Yusnita menegaskan bahwa kegiatan
pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan
hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai pelaksanaan
putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam
memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen
Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi
penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata
keseriusan Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan berbagai tindak
pidana, termasuk narkotika, kejahatan terhadap ketertiban umum, maupun tindak
pidana lainnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Banyuasin berharap
dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap institusi penegak hukum.
Apalagi kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum
bulan suci Ramadan, yang diharapkan dapat menjadi pengingat bersama untuk
terus menjaga integritas, menjunjung tinggi hukum, serta menciptakan lingkungan
masyarakat yang lebih aman dan tertib. (Muzer)
.jpeg)
.jpeg)