News Update

Kajari Erni Yusnita Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Banyuasin

 

Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Kajari Erni Yusnita Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

 

Banyuasin, IMC– Kejaksaan Negeri Banyuasin memusnahkan barang bukti dan barang sitaan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., dan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Kamis (5/3/2026).


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Banyuasin sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, khususnya dalam pengelolaan barang bukti setelah proses hukum selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Banyuasin Erni Yusnita secara langsung memimpin proses pemusnahan barang bukti dengan disaksikan berbagai unsur terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banyuasin, perwakilan Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin, Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin, serta jajaran internal Kejari Banyuasin yang terdiri dari para Kepala Seksi, jaksa fungsional, pegawai, dan PPNPN.

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, di antaranya dibakar, digerinda, dipotong-potong, serta dihancurkan menggunakan palu, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Banyuasin Erni Yusnita menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, kejahatan terhadap ketertiban umum, maupun tindak pidana lainnya.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Banyuasin berharap dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Apalagi kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan, yang diharapkan dapat menjadi pengingat bersama untuk terus menjaga integritas, menjunjung tinggi hukum, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan tertib. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment