News Update

Kejari Kepahiang Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi Laporan Keuangan DPRD 2021–2023

 



Kepahiang, IMC – Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, memimpin langsung konferensi pers terkait penyetoran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari temuan hasil pemeriksaan **Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu terhadap laporan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, pada Jumat (6/3/2026) dengan didampingi para Kepala Seksi (Kasi), Kasubbag, serta jajaran pejabat struktural dan staf kejaksaan setempat.

Dalam keterangannya, Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menjelaskan bahwa penyerahan uang rampasan dan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perkara korupsi yang ditangani berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap laporan keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang untuk periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

“Penyerahan uang rampasan dan uang pengganti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai upaya pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Kajari Bagus dalam konferensi pers tersebut.

Ia menegaskan, proses penyetoran uang pengganti dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut dapat dipulihkan secara maksimal.

Kajari Bagus juga menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain menindak pelaku, Kejaksaan juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan kepada kas negara.

“Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara sebagai dampak dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Melalui kegiatan konferensi pers ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang juga ingin memberikan transparansi kepada publik terkait proses penanganan perkara korupsi yang tengah atau telah ditangani, sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment