Kejari Kepahiang Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi Laporan Keuangan DPRD 2021–2023
Kepahiang, IMC
– Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur
Jakfar Adi Saputro, memimpin langsung konferensi pers terkait
penyetoran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang bersumber
dari temuan hasil pemeriksaan **Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu terhadap
laporan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021
hingga 2023.
Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, pada Jumat
(6/3/2026) dengan didampingi para Kepala Seksi (Kasi), Kasubbag, serta jajaran
pejabat struktural dan staf kejaksaan setempat.
Dalam keterangannya, Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro
menjelaskan bahwa penyerahan uang rampasan dan uang pengganti tersebut
merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht). Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen
Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana
korupsi.
Menurutnya, perkara korupsi yang
ditangani berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu
terhadap laporan keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang untuk
periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.
“Penyerahan uang rampasan dan uang
pengganti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, sekaligus sebagai upaya pemulihan dan pengembalian kerugian
keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Kajari Bagus
dalam konferensi pers tersebut.
Ia menegaskan, proses penyetoran
uang pengganti dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh kerugian negara
yang timbul dari perkara tersebut dapat dipulihkan secara maksimal.
Kajari Bagus juga menambahkan
bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain menindak pelaku, Kejaksaan
juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa kerugian negara dapat
dikembalikan kepada kas negara.
“Langkah ini menjadi bagian
penting dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada
penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara sebagai dampak
dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Melalui
kegiatan konferensi pers ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang juga ingin memberikan
transparansi kepada publik terkait proses penanganan perkara korupsi yang
tengah atau telah ditangani, sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam
mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
(Muzer)
.jpeg)