News Update

Deklarasi Anti Korupsi Digelorakan Kejari Kepahiang, Kajari Minta Pejabat Hingga Desa Jaga Integritas

 

Kajari Kepahiang Tegas: Tak Ada Lagi Ruang Gratifikasi, Semua Harus Bersih dari Korupsi


 

Kepahinag, IMC – Komitmen kuat dalam memerangi praktik korupsi dan gratifikasi kembali ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.. Melalui langkah tegas dan terukur, Kajari Kepahiang menyerukan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintah daerah hingga perangkat desa agar menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi.

Seruan tersebut bukan sekadar imbauan biasa. Melalui surat resmi bernomor B-859/L.7.18/Dek/03/2026 tertanggal 06 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kepahiang secara tegas “menabuh genderang” Deklarasi Anti Korupsi dan Gratifikasi yang ditujukan langsung kepada Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, para camat hingga seluruh kepala desa di Kabupaten Kepahiang.

Dalam pernyataannya, Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada praktik “uang terima kasih”, hadiah, ataupun bentuk pemberian lain kepada aparat penegak hukum dengan alasan apa pun.

“Tidak memberikan ataupun menjanjikan uang, barang, atau bentuk pemberian lainnya kepada Aparat Penegak Hukum, termasuk kepada pegawai pada lingkungan Kejaksaan, dengan alasan apa pun, termasuk dalih ucapan terima kasih,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Pesan ini menjadi garis tegas bahwa budaya lama yang kerap dianggap “lumrah” dalam birokrasi harus dihentikan total di Kabupaten Kepahiang.

Tegas Menutup Celah Gratifikasi

Langkah yang diambil Kejari Kepahiang dinilai sebagai sinyal kuat dalam menutup rapat celah gratifikasi dan praktik transaksional antara pemerintah dengan aparat hukum.

Kajari menekankan bahwa seluruh pejabat daerah dan perangkat desa wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga mengingatkan agar seluruh pihak:

  • Tidak memberikan atau menjanjikan uang/barang dalam bentuk apa pun kepada aparat hukum
  • Menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan
  • Menjauhi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah

“Ini bukan sekadar imbauan administratif, tetapi komitmen serius untuk memastikan roda pemerintahan berjalan bersih tanpa intervensi kepentingan pribadi,” tegas Kajari.

Hubungan Profesional, Bukan Transaksional

Kejaksaan Negeri Kepahiang juga menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum tetap diperbolehkan dan bahkan diperlukan.

Namun, seluruh bentuk koordinasi seperti:

  • Konsultasi hukum
  • Penerangan hukum
  • Pendampingan kegiatan pemerintahan

harus dilakukan secara profesional tanpa adanya pemberian dalam bentuk apa pun.

Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersifat institusional dan profesional, bukan hubungan transaksional yang sarat kepentingan.

Buka Ruang Pelaporan, Lindungi Aparatur

Dalam langkah preventif, Kejari Kepahiang juga membuka ruang pelaporan bagi pihak-pihak yang menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk meminta uang atau fasilitas.

Masyarakat maupun pejabat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik semacam itu, baik kepada pimpinan instansi terkait maupun langsung ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam praktik pungutan liar yang mencatut nama institusi hukum.

Komitmen Berkelanjutan Kejari Kepahiang

Di bawah kepemimpinan Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya pencegahan melalui:

  • Penerangan hukum
  • Pendampingan hukum
  • Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan

Semua ini dilakukan demi mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Penguatan Lewat Program “Jaksa Menyapa”

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui program Jaksa Menyapa – Tolak Korupsi & Gratifikasi, yang melibatkan langsung pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang.

Melalui program ini, aparat desa diingatkan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan secara:

  • Transparan
  • Jujur
  • Bertanggung jawab

Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan sejak dini, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pembangunan.

Seruan Moral untuk Kepahiang Bersih

Di akhir himbauannya, Kejari Kepahiang mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas.

“Tidak ada lagi ruang kompromi terhadap korupsi dan gratifikasi. Mari kita bangun Kabupaten Kepahiang yang bersih, jujur, transparan, dan berintegritas,” menjadi pesan moral yang digaungkan.

Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang tidak hanya menunjukkan komitmen penegakan hukum, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berwibawa. (Muzer/IG Kejari)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment