Deklarasi Anti Korupsi Digelorakan Kejari Kepahiang, Kajari Minta Pejabat Hingga Desa Jaga Integritas
![]() |
| Kajari Kepahiang Tegas: Tak Ada Lagi Ruang Gratifikasi, Semua Harus Bersih dari Korupsi |
Kepahinag, IMC – Komitmen kuat dalam memerangi
praktik korupsi dan gratifikasi kembali ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri
Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.. Melalui langkah
tegas dan terukur, Kajari Kepahiang menyerukan peringatan keras kepada seluruh
jajaran pemerintah daerah hingga perangkat desa agar menjaga integritas dan
menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi.
Seruan tersebut
bukan sekadar imbauan biasa. Melalui surat resmi bernomor B-859/L.7.18/Dek/03/2026
tertanggal 06 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kepahiang secara tegas “menabuh
genderang” Deklarasi Anti Korupsi dan Gratifikasi yang ditujukan
langsung kepada Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, para camat
hingga seluruh kepala desa di Kabupaten Kepahiang.
Dalam
pernyataannya, Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan bahwa
tidak boleh lagi ada praktik “uang terima kasih”, hadiah, ataupun bentuk
pemberian lain kepada aparat penegak hukum dengan alasan apa pun.
“Tidak memberikan
ataupun menjanjikan uang, barang, atau bentuk pemberian lainnya kepada Aparat
Penegak Hukum, termasuk kepada pegawai pada lingkungan Kejaksaan, dengan alasan
apa pun, termasuk dalih ucapan terima kasih,” demikian penegasan dalam surat
tersebut.
Pesan ini menjadi
garis tegas bahwa budaya lama yang kerap dianggap “lumrah” dalam birokrasi
harus dihentikan total di Kabupaten Kepahiang.
Tegas Menutup Celah Gratifikasi
Langkah yang diambil
Kejari Kepahiang dinilai sebagai sinyal kuat dalam menutup rapat celah
gratifikasi dan praktik transaksional antara pemerintah dengan aparat hukum.
Kajari menekankan
bahwa seluruh pejabat daerah dan perangkat desa wajib menjalankan tugas secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu,
Kejaksaan juga mengingatkan agar seluruh pihak:
- Tidak
memberikan atau menjanjikan uang/barang dalam bentuk apa pun kepada aparat
hukum
- Menghindari konflik
kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan
- Menjauhi
praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah
“Ini bukan
sekadar imbauan administratif, tetapi komitmen serius untuk memastikan roda
pemerintahan berjalan bersih tanpa intervensi kepentingan pribadi,” tegas
Kajari.
Hubungan Profesional, Bukan Transaksional
Kejaksaan Negeri
Kepahiang juga menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dengan
aparat penegak hukum tetap diperbolehkan dan bahkan diperlukan.
Namun, seluruh
bentuk koordinasi seperti:
- Konsultasi
hukum
- Penerangan
hukum
- Pendampingan
kegiatan pemerintahan
harus dilakukan
secara profesional tanpa adanya pemberian dalam bentuk apa pun.
Dengan demikian,
hubungan antara pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersifat institusional
dan profesional, bukan hubungan transaksional yang sarat kepentingan.
Buka Ruang Pelaporan, Lindungi Aparatur
Dalam langkah
preventif, Kejari Kepahiang juga membuka ruang pelaporan bagi pihak-pihak yang
menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk meminta
uang atau fasilitas.
Masyarakat maupun
pejabat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik semacam itu, baik
kepada pimpinan instansi terkait maupun langsung ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Langkah ini
sekaligus menjadi bentuk perlindungan agar pemerintah daerah tidak terjebak
dalam praktik pungutan liar yang mencatut nama institusi hukum.
Komitmen Berkelanjutan Kejari Kepahiang
Di bawah
kepemimpinan Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Kejaksaan Negeri
Kepahiang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya pencegahan
melalui:
- Penerangan
hukum
- Pendampingan
hukum
- Pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan
Semua ini
dilakukan demi mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari
praktik korupsi.
Penguatan Lewat Program “Jaksa Menyapa”
Komitmen tersebut
juga diperkuat melalui program Jaksa Menyapa – Tolak Korupsi &
Gratifikasi, yang melibatkan langsung pemerintah desa di Kabupaten
Kepahiang.
Melalui program
ini, aparat desa diingatkan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan secara:
- Transparan
- Jujur
- Bertanggung
jawab
Sinergi antara
aparat penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan mampu mencegah potensi
penyimpangan sejak dini, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pembangunan.
Seruan Moral untuk Kepahiang Bersih
Di akhir
himbauannya, Kejari Kepahiang mengajak seluruh elemen pemerintahan dan
masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas.
“Tidak ada lagi
ruang kompromi terhadap korupsi dan gratifikasi. Mari kita bangun Kabupaten
Kepahiang yang bersih, jujur, transparan, dan berintegritas,” menjadi pesan
moral yang digaungkan.
Dengan langkah
tegas ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang tidak hanya menunjukkan komitmen
penegakan hukum, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun budaya
birokrasi yang bersih dan berwibawa. (Muzer/IG Kejari)
