News Update

Sikap Tegas Pemkab Aceh Tamiang: Beri Deadline Perusahaan Sawit, Lahan Huntap Korban Banjir Adalah Harga Mati!

 



Aceh Tamiang, IMC - Di bawah tekanan waktu dan penderitaan ribuan pengungsi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar rapat koordinasi krusial di Aula Setdakab hari ini. Agenda tunggal: Eksekusi lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban banjir meteorologi yang tak lagi bisa ditunda. Selasa (10/02/26) 


Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., melayangkan peringatan keras kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit, baik BUMN maupun swasta. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar diskusi administratif, melainkan operasi kemanusiaan.


"Saya tegaskan, pelepasan sebagian lahan HGU ini adalah untuk rakyat. Saya minta perusahaan melepasnya dengan ikhlas. Kita butuh keputusan cepat dan akurat agar redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera dikerjakan tanpa kendala birokrasi yang berbelit," tegas purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.




Senada dengan Bupati, jajaran Forkopimda memberikan pernyataan tajam. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., mengingatkan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.


"Aceh Tamiang babak belur akibat banjir. Buang jauh-jauh ego sektoral dan aturan formal yang kaku. Saya harap rekan-rekan perusahaan kooperatif. Jangan sampai pembangkangan di daerah harus kami laporkan langsung ke Istana Negara!" ujar Kapolres dengan nada peringatan.


Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., memberikan pilihan pahit bagi perusahaan yang enggan bekerja sama. "Negara hadir untuk rakyat. Kami ajak selesaikan dengan niat baik. Jangan sampai hukum yang berbicara, karena jika masuk ranah pidana atau perdata paksa, pasti ada pihak yang akan sangat dirugikan," ungkapnya.


Pemerintah mengincar total lahan seluas 213,3 Hektar yang bersumber dari HGU aktif (PTPN & Swasta), aset Pemda, tanah eks-HGU, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Mengacu pada Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025, berikut adalah detail teknis Huntap:

Tipe Unit: Tipe 36 (6x6 meter).

Kapasitas: 57–59 unit rumah per hektar.

Fasilitas Pendidikan: Relokasi 4 sekolah (SDN Babo, SDN Alur Jambu, SDN Bengkelang, dan SDN Sekumur) dengan alokasi masing-masing 3 hektar.


Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, mengingatkan bahwa anggaran pusat sudah tersedia. Kegagalan penyediaan lahan akan berakibat pada pembatalan program yang memicu instabilitas sosial.


Pemkab Aceh Tamiang secara resmi menetapkan Jumat pekan ini sebagai batas akhir bagi perusahaan swasta untuk memberikan kepastian pelepasan lahan. Hasil ini akan langsung dilaporkan ke Kemendagri guna percepatan pembangunan fisik oleh Kementerian PKP.


"Ini bukan sekadar membangun rumah, tapi membangun kembali harapan. Kami berkomitmen agar ribuan KK dapat menempati rumah baru yang aman sebelum Ramadhan dan Lebaran tiba," tutup Bupati Armia Pahmi.


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment