Sepakat dengan GMKR, Jokowi Diadili dan Gibran Dimakzulkan
Opini oleh Muslim Arbi*)
Dalam negara demokrasi, kritik dan tuntutan adalah hal yang wajar. Aspirasi
untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin, baik presiden maupun wakil presiden,
merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, demokrasi tidak
hanya soal menyuarakan desakan, melainkan juga tentang menjunjung proses hukum
yang adil dan berimbang.
Tuntutan untuk mengadili seorang presiden
bukan perkara sederhana. Konstitusi Indonesia telah mengatur secara tegas
mekanisme pemakzulan maupun proses hukum terhadap kepala negara. Artinya,
setiap tuduhan atau dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui prosedur yang
sah, bukan sekadar melalui opini atau persepsi publik.
Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan
keterlibatan hukum. Dalam sistem peradilan, asas praduga tak bersalah tetap
menjadi fondasi utama. Tanpa bukti yang kuat dan proses hukum yang independen,
desakan politik berisiko berubah menjadi preseden yang melemahkan stabilitas
demokrasi itu sendiri.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru,
keterbukaan terhadap evaluasi publik menjadi indikator kedewasaan demokrasi.
Aspirasi masyarakat perlu ditanggapi dengan transparansi dan komunikasi yang
jelas agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan.
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan konstitusi di atas segala
kepentingan. Maka, jalan terbaik bukanlah saling menegasikan, melainkan
memastikan bahwa setiap tudingan diuji melalui mekanisme yang tersedia.
Demokrasi yang sehat bukan hanya soal keberanian bersuara, tetapi juga
kedewasaan dalam menghormati proses.
*) – Gerakan Perubahan
