Rapat Formalitas, Camat di Aceh Tamiang Layangkan Protes Keras, "Hanya Duduk, Solusi Huntara dan DTH Nol Besar!"
Aceh Tamiang, IMC – Aula Setdakab Aceh Tamiang mendadak tegang pada Senin (23/02/26). Pertemuan yang dijadwalkan sebagai koordinasi intensif antara 12 Camat dengan Person in Charge (PIC) BNPB justru berujung pada kekecewaan mendalam. Alih-alih membawa kabar segar bagi korban bencana, rapat tersebut dinilai hanya menjadi ajang "duduk-duduk" tanpa solusi konkret terkait Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Hunian Sementara (Huntara).
Kritik tajam datang dari Camat Bendahara, Sandi Suhendri, S.STP. Ia menyoroti perbedaan data yang disajikan pusat dengan fakta di lapangan yang ditemui para perangkat desa (Datok Penghulu).
"Kami hanya duduk dan rapat saja dengan PIC BNPB, tapi solusi tidak ada mengenai Huntara dan DTH. Data yang disajikan hari ini berantakan,di spreadsheet ada, tapi di daftar manual tidak ada, seperti kasus di Kampung Alur Cantik," tegas Sandi dengan nada kecewa.
Sandi juga mendesak kepastian mengenai mekanisme downgrade status kerusakan rumah—dari rusak berat menjadi rusak sedang—berdasarkan permintaan warga. Ia mempertanyakan format hukum yang harus dibuat agar camat memiliki dasar kuat untuk mengeksekusi data tersebut tanpa menyalahi aturan di kemudian hari.
Tak hanya soal data fisik, masalah pencairan dana juga menjadi rapor merah. Sandi mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan laporan yang diterima BPBD.
"Ada warga yang belum mencairkan dana, datanya tanya terus tapi solusinya tidak ada. Apa yang harus kita sampaikan kepada masyarakat jika rapat hari ini pun tidak memberi jawaban?" tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang Iman Suhery, S.STP, M.S.P tetap menekankan bahwa penanganan pascabencana harus mengikuti skema bantuan yang ketat demi menghindari kerugian negara. Fokus utama saat ini meliputi:
Dana Tunggu Hunian (DTH): Untuk warga yang menunggu pembangunan rumah atau yang rumahnya tidak masuk skema relokasi.
Huntara & Relokasi: Warga di Zona Merah wajib pindah berdasarkan rekomendasi BMKG dan Dinas PU dengan sistem "tukar guling"—mendapatkan lahan baru namun kehilangan hak atas lahan lama demi keselamatan.
Meskipun pemerintah Pusat mengapresiasi kesabaran masyarakat, para Camat di Aceh Tamiang merasa "bola panas" terus dilemparkan ke tingkat Kabupaten Aceh Tamiang dan kecamatan tanpa dibekali instrumen solusi yang jelas dari BNPB pusat maupun instansi terkait. Pertemuan yang diharapkan menjadi titik terang bagi warga terdampak justru meninggalkan lubang ketidakpastian yang semakin lebar.
